Daik,LP(3/3) – Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lingga diminta tegas terhadap perusahaan tambang bijih besi yang beraktivitas di Pulau Baruk, Desa Selayar, Kecamatan Lingga. Pasalnya, perusahaan itu menutup usaha tambangnya tanpa melakukan reklamasi. Setelah mengeksploitasi jutaan ton bijih besi, perusahaan tersebut telah menutup semua usahanya tahun 2011 lalu. Pulau Baruk yang memiliki luas 42 hektar, awalnya hutan produksi, rimbun dan tidak berpenghuni, kini sudah gundul.
Izin Kuasa Pertambangan (KP) eksploitasi perusahaan tambang tentang eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan bijih besi dikeluarkan Bupati Lingga, Daria pada 2005 dengan masa operasi selama 3 tahun atau berakhir pada 2008. Namun, dengan alasan deposit bijih besi belum habis, 26 September 2008, Bupati Lingga memperpanjang kembali izin dengan Nomor 260/KPTS/IX/2008 tentang Ekploitasi, Pengolahan dan Pemurnian Bijih Besi di Pulau Baruk, Desa Selayar seluas 20 hektare. “Sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan tambang untuk mereklamasi pasca tambang. Perusahaan tambang itu melakukan reklamasi dengan seenaknya. Pulau Baruk dibiarkan gundul,” kata Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho, kemarin.
Dikatakan, merujuk pada definisi UU Nomor 4 Tahun 2009, reklamasi diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan dan memperbaiki kondisi lingkungan dan ekosistem. “Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Pasca Tambang. Aturannya sudah jelas, tinggal instansi terkait yang harus menjalankannya,” ujar Rudi. (bp)
View Comments (1)
izin di dapat dengan melanggar rambu2 per Undang-Undangan & mayoritas masyarakat asli Lingga mengamini semua , mereka tidak bodoh cuma kebutuhan & gaya hidup buat mereka lupa mudarat yang akan desa mereka terima (Pl. Baruk, Tg. Sembilang) itu bukti nyata !