Batuampar,Batam,LP(10/3) – Petugas Bea dan Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan pita cukai palsu dari Hong Kong yang bernilar Rp125 miliar. Pita itu berupa cukai minuman keras didatangkan dari Hong Kong untuk diedarkan di Jakarta. Namun, penyelundupan pita cukai yang dikemas dalam 13 kotak itu, tercium petugas BC saat hendak dikapalkan ke Jakarta lewat KM Kelud, di Pelabuhan Beton Sekupang, Selasa (14/2) lalu. Sayangnya, pembawanya kabur.
Pita cukai palsu itu terbagi dua golongan dan nominal. Golongan B tercetak nominal Rp15 ribu. Harusnya yang asli itu golongan B per pita nilainya Rp40 ribu per liter. Sedangkan golongan C nominalnya Rp130 ribu per liter. “Pita cukai palsu yang kita amankan dari dalam KM Kelud yang akan berangkat ke Jakarta itu untuk cukai minuman keras merek luar negeri,” ujar Kabid Penindakan dan Pengawasan (P2) BC Kunto Prasti. Sementara, pelakunya kabur saat hendak ditangkap. Kini pelakunya masih diburu sampai ke Jakarta. Pita palsu senilai ratusan miliar tersebut dicetak di Hong Kong.
Kunto mengklaim tangkapan pita cukai palsu itu merupakan yang terbesar di Indonesia selama dua bulan terakhir. “Ini prestasi yang membanggakan dan buah kerja keras seluruh elemen BC Batam. Kita akan tingkatkan terus patroli demi mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Gagalnya penyelundupan pita cukai palsu itu atas informasi yang didapat BC dari Interpol. Setelah digeladah, pita tersebut sedang berada di ruang bagasi KM dKelu di Sekupang. Setelah diusut siapa pemiliknya dari porter yang mengangkutnya, didapatkan hasilnya bahwa pemiliknya adalah warga Jakarta, yang saat ini diburu.
“Kita belum bisa mengekspos nama pelaku demi keberhasilan pengejaran. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang kepabeanan pasal 55, yang ancaman hukuman penjaranya maksimal 8 tahun dan denda mencapai 20 kali lipat nilai tangkapan tersebut,” terang Kunto. (bp)