X

DISTANBUN LINGGA HANYA MENINDAK USAHA KAYU SKALA KECIL

Dabo (LP) – Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Lingga, dinilai hanya berani menindak atau merazia usaha kayu milik masyarakat skala kecil saja. Sementara usaha kayu yang skala besar, mereka tutup mata. Tebang pilih yang dilakukan Distanbun Lingga, mendapat sorotan dari kalangan LSM. “Usaha kecil masyarakat ditindak. Ilegal logging skala besar dibiarkan. Hutan lindung dibabat perusahaan tambang, kemana Distanbun Lingga. Jangan tebang pilihlah,” kata Sekretaris LSM Forum Masyarakat Transparansi (Format), Fitra Nanda.

Kata Fitra, tindakan Distanbun Lingga terlalu berlebìhan. Hal ini membuat masyarakat kecil tak bisa bekerja dan ketakutan. Padahal usaha mereka untuk memenuhi kebutuhan lokal. “Lihat saja kayu yang mereka kelola. Semuanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Bukan diekspor,” ujarnya. Fitra menilai, seharusnya pihak kehutanan Lingga melakukan tindakan nyata terhadap perusahaan tambang yang beroperasi selama ini.

“Mereka tak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan dari Kementerian, dan sudah jelas ada teguran, seharusnya mereka yang ditindak, bukan masyarakat kecil,” kata Fitra. Sebelumnya, Distanbun Lingga melakukan pemantauan terhadap aktivitas usaha pengolahan kayu di Singkep. Hal ini menyusul laporan, adanya usaha kayu yang tak memiliki izin. Peringatan keras diberikan kepada mereka yang didapati melakukan kegiatan ilegal ini.

Kepala Bidang Kehutanan, Distanbun Lingga M Khusdinata sebagai ketua Tim dalam kegiatan pemantauan dan pengecekan, mengatakan yang mereka lakukan sifatnya pemantauan saja. “Kita mengecek berdasarkan laporan dari masyarakat di beberapa lokasi. Masyarakat yang kedapatan mengolah kayu tanpa izin, kita berikan peringatan keras. Untuk sementara ini kita stop dulu sampai mereka urus perizinannya,” kata Khusdinata. Kata dia, pihaknya juga mendukung usaha pengolahan kayu, tapi harus ada izin. Pasalnya, kayu olahan berguna untuk kebutuhan lokal.

Dalam penyitaan kayu yang tak ada pemilik, pihaknya memiliki dasar hukum. Penyitaan kayu olahan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P51/menhut-II/2006 tentang Penggunaan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) untuk pengangkutan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan. (bp)

Categories: LINGGA