Dabo, (LP) – Dua dokter yang berstatus PNS dan bertugas di Puskesmas Dabo Lama atas nama drg. Silviana Wulandari dan rekannya dr. Zulfiani, di duga telah melakukan tindakan indispliner dengan tidak masuk kerja di tempat tugasnya yang justru sangat dibutuhkan masyarakat selaku dokter. Keduanya meninggalkan kewajibannya dan dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Mereka diketahui sudah sekitar satu tahun terakhir tidak maruk kerja (mangkir) dengan alasan melakukan tugas belajar ke luar daerah, tanpa mengantongi surat izin tugas belajar.
Ketua Komisi I DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan, setelah dilakukan penelusuran, ternyata keduanya memang melakukan tugas belajar, tetapi sayangnya mereka tidak atau belum mendapat surat izin resmi tugas belajar yang seharusnya dikeluarkan Pemkab Lingga (Bupati Lingga melalui Sekda Lingga,red) sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kedua dokter tersebut baru bertugas selama satu tahun, sementara sesuai peraturan mereka paling sedikit sudah bertugas lima tahun untuk mendapatkan tugas belajar dimaksud. “Kita minta kepada Bupati Lingga agar segera mengambil tindakan dan memberikan peringatan kepada keduanya. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi PNS yang lain,” kata Rudi, kemarin.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Lingga dr Ignatius Luti, berkilah pihaknya sebenarnya telah berkali-kali mengajukan surat permohonan tugas belajar untuk kedua dokter tersebut melalui BKD Pemkab Lingga, namun tidak mendapat respon, untuk mengeluarkan surat tugas belajar sertifikasi dokter spesialis. Mengingat daerah sangat membutuhkan dokter spesialis. “Jadi ini memang dilema tersendiri. Di satu pihak daerah membutuhkan dokter spesialis, dan pihak kami diminta agar memenuhinya. Namun di sisi lain sesuai peraturan, izinnya baru bisa dikeluarkan kalau mereka sudah bertugas selama minimal lima tahun,” kata Luti, yang sudah dua periode menjabat Kadis Kesehatan Lingga. Kata dia, hal itu tentu sangat berpengaruh kepada para dokter umumnya, terutama jika mengingat faktor usia untuk mendapatkan predikat doktes spesialis. “Ini kendala tersendiri, yang perlu kita pikirkan bersama,” pungkasnya. (arn,tkn)
View Comments (1)
duh itulah kalau pendatang yang tugas belajar tapi kalau putra daerah (saudara mare die) itu tak masalah , mang itulah pejabat (penjahat) kite ni