X

Kepri Segera Punya Dewan Riset Daerah

(LP) Batam – Keinginan masyarakat Kepulauan Riau akan hadirnya sebuah lembaga riset yang akan menyediakan data digunakan pemerintah dalam mengambil kebijakan mendapat lampu hijau dari Dewan Riset Nasional. Hal ini terungkap dalam Temu Jejaring Peneliti se-Kepulauan Riau yang digelar di Hotel Laguna, Jumat (30/3) kemarin.

Pertemuan tersebut dihadiri utusan dari beberapa perguruan tinggi di Kepri antara lain Universitas Maritim Raja Ali Haji, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Tanjungpinang, STISIPOL Raja Haji, Universitas Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Kepulauan Riau, Ibnu Sina, dan beberapa lembaga swadaya masyarakat yang konsen dalam melakukan kajian dan penelitian.

“Tujuan pertemuan para peneliti untuk menjalin silaturahmi dan ajang sharing informasi terkait rencana pembentukan Dewan Riset Daerah yang bakal menjadi mitra pemda dalam merumuskan hal hal strategis kebijakan. Supaya ke depan kebijakan lebih tepat sasaran dan perencanaan yang matang berpijak pada data fakta hasil riset,” papar Robert Lukman selaku penanggungjawab pertemuan tersebut.

Pihak Bappeda Kepri pun memberikan apresiasi atas pertemuan dan rencana pembentukan Dewab Riset Daerah yang didukung oleh kampus, dunia usaha, LSM yang konsen dalam kajian maupun penelitian di Kepri. Sunipto selaku Kabid Pendataan Bappeda Kepri mengingatkan, Kepri yang memiliki kekayaan alam luar biasa melimpah di laut menjadi support bagi para peneliti untuk melakukan riset demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri jangka panjang.

“Jangan sampai orang dari luar melakukan riset kemudian menjual hasil penelitiannya kepada pihak berkepentingan pribadi atau kelompok bersifat demi keuntungan jangka pendek dan mengabaikan kepentingan masyarakat Kepri jangka panjang,” ujar Sunipto mewakili Bappeda Kepri.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri juga oleh Hartaya selaku Sekretaris Profesional Dewan Riset Naional. Dia menyambut baik rencana pembentukan DRD Kepri karena sesuai dengan amanat UU No 18 tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal. 20 ayat 1 UU tersebut mensyaratkan kepada pemda memberikan fasilitas maupun staf penunjang dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya. Sedangkan pasal 27 menyatakan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk memacu akselerasi penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 31 dalam UU No 24 tahun 2004 tentang sistem perencanaan dinyatakan, perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian pasal 33 dinyatakan Kepala Daerah harus bertanggungjawab terhadap perencanaan pembangunan daerah. Maka jelas bahwa Dewan Riset Daerah menjadi kebutuhan daerah terutama oleh Kepala Daerah karena Kepala Daerahlah yang akan bertanggungjawab kepada masyarakat yang telah memilihnya.

Narasumber juga dihadirkan dari Sekretaris DRD Sumatera Utara yang bercerita soal peran dan fungsi DRD di Sumatera Utara. Saat ini DRD sumut telah memasuki periode kedua dan memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis. (ph)

Categories: KEPRI