Daik (LP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Pemkab Lingga, melakukan kegiatan koordinasi dan sosialisasi mengenai perlunya masyarakat memiliki Bank Data, di Penginapan Lingga Pesona, Daik, Selasa (3/4). Sosialisasi ini dimaksudkan memberikan pemahaman kepada masyarakat pentingnya memiliki Bank Data, yang meliputi antara lain KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga (KK). Para peserta kegiatan ini adalah para Lurah, Kadesi, Ketua RW/RT, Mitra Capil dan perangkat desa lainnya.
Sehari sebelumnya, kegiatan yang sama telah dilaksanakan di Gedung Nasional, Dabo Singkep. Menyusul, kata Kadis Disduk Capil Lingga, Idrus di Kecamatan Lingga Utara, Kecamatan Senayang dan Kecamatan Singkep Barat.
Dalam paparannya, Idrus mengatakan bahwa Bank Data kependudukan sangat diperlukan dimiliki warga masyarakat dengan tujuan untuk mempermudah dalam hal pengurusan administrasi khususnya identitas kependudukan, seperti dalan membuat Pasport, Jaminan dan Layanan yang diberikan pemerintah. Jadi Bank Data dimaksud adalah dokumen pribadi keluarga berupa KTP, Akta Lahir, Akta Nikah, Kartu Keluarga serta dokumen penting lainnya yang harus dimiliki masyarakat sebagai bagian dari warga negara Indonesia. “Kami sangat mengimbau kepada masyarakat agar memiliki KTP, Akta Lahir dan Kartu Keluarga. Semua itu dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri dalan pengurusan administranya,” kata Idrus.
Idrus mengakui dalam praktiknya sampai saat ini kesadaran masyarakat untuk memiliki dokumen-dokumen tersebut masih rendah. Padahal untuk memiliki KTP misalnya, tidak dipungut biaya apapun. Apalagi, kata Idrus, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Kependudukan, masyarakat diwajibkan memiliki Bank Data dimaksud. Jika tidak masyarakat itu sendiri yang nanti kesulitan dan terhambat dalam mengurus administrasi seperti untuk pengurusan pasport, mendapatkan jaminan dan layanan yang akan diberikan pemerintah.
Utamanya lanjut Idrus, sesuai ketentuan yang berlaku kepada anak-anak yang baru lahir perlu segera dibuatkan akta kelahirannya, dan bagi anak-anak yang telah berusia 17 tahun sudah diwajibkan memilik KTP. “Untuk itu kita minta kepada Lurah, dan Kades serta perangkat desa dapat menghimbau para warganya untuk memiliki Bank Data dimaksud sebagai bukti identitas diri,” kata Idrus. (syk)