Daik (LP) – Dihadiri oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan Kepri, para kepala SKPD, Ketua Kadin, Gapensi, Gapekindo, para camat dan undangan lainnya, Bupati Lingga, Daria meresmikan pembukaan kantor Layanan Penyediaan Sistem Elektronik (LPSE) yang berlokasi di Jalan Engku Amin Kelang, Daik Lingga, Rabu (4/4). Didirikannya kantor LPSE ini adalah bertujuan guna menciptakan sistem pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel.
Dengan adanya kantor LPSE ini, nantinya para SKPD Pemkab Lingga wajib melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik untuk seluruh paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2012 dan batasan sebagai proses pengadaan secara elektronik (SPSE), sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahku 2011 dimana untuk tahun 2012 ini sekurang-kurangnya 40 persen dari belanja pengadaan setiap SKPD wajib menggunakan SPSE melalui LPSE tersebut. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 54/2011 pasal 75.
“Dengan demikian, setiap panitia lelang dan penyediaan barang dan jasa dapat berkoordinasi untuk mendapatkan informasi yang lenkap”.
“LPSE ini juga bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta akses pasar dan persaingan yang sehat serta meningkatkan efisiensi dalam proses pengadaan, monitoring dan audit sebagai memenuhi kebutuhan informasi yang ‘real time’,” kata Daria. “Utamanya dalam menciptakan tata pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa. Pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini dapat dijadikan sebagai prioritas yang baik untuk pembangunan Kabupaten Lingga yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku,” sambung Daria. (syk,hk)
View Comments (1)
Dengan diresmikannya LPSE Kabupaten Lingga, saya berharap semoga transparansi dan akuntabilitas pelelangan poyek di kabupaten ini dapat dijadikan sebagai prioritas dan mempersempit peluang Koropsi, Kolusi dan Nepotisme untuk pembangunan Kabupaten Lingga kedepan.