Natuna, (LP) – Kapal Pengawas milik Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan RI, berhasil menangkap satu kapal asing berbendera Vietnam yang melakukan aktivitas ilegal fishing di zona ekonomi Eksklusif (ZEEI) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (WPP-NKRI).
Dirjen PSDKP Kementerian Perikanan dan Kelautan RI, Syahril Abdurrahman dalam rilisnya, Minggu (15/4) mengatakan, kapal berbendera Vietnam dengan nomor lambung BTH 99153 TS dengan ukuran 30 GT, memiliki ABK 9 orang. Kapal yang dilengkapi alat tangkap pancing rawai itu ditangkap di koordinat 04-59-00 LU dan 108-07-47 BT, tepatnya di perairan Pulau Laut, Natuna. Kini kapal bersama nakhoda dan ABKnya dibawa ke Ranai, Natuna, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Syahrin, kapal tersebut di duga tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Karena itu, nakhoda kapak akan dikenakan dengan pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 92 jo pasal 93 jo pasal 93 ayat 2 jo pasal 86 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya terkait dengan penggunaan alat tangkap ikan, berupa pukat trawl, yang dilarang.
Terpisah, Bupati Natuna Ilyas Sabli, mengaku masih menunggu MoU antara Pemkab Natuna dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI terkait pengoperasian kapal Hiu Macan yang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas ilegal fishing di perairan Natuna. Sedianya MoU tersebut akan ditandatangani pada 17 April lusa, di Jakarta. Namun ternyata, hingga kini masih dalam tahap proses administrasi. “Kemungkinan penandatangan MoW akan berlangsung Juni mendatang,” ujar Ilyas, melalui telpon, Minggu (15/4) kemarin. (riky,dk)