Jakarta, (LINGGA POS) – Indonesia Parliamentary Center (IPK) dan Perludem, mengungkapkan, setidaknya diketahui ada sebanyak tujuh (7) provinsi di Indonesia yang mengalami kekurangan jumlah keterwakilan suara di parlemen (legeslatif)/DPR pada Pemilu 2009.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Jawa Barat, yang seharusnya memperoleh 101 kursi, ternyata hanya ada 91 kursi ( kekurangan 10 kursi), Jawa Timur yang seharusnya mendapat 88 kursi ternyata ada 87 kursi (kekurangan 1 kursi).
Selanjutnya, Provinsi Banten yang seharusnya terdapat 25 kursi ternyata hanya ada 22 kursi (kekurangan 3 kursi, DKI Jakarta yang seharusnya 23 kursi ternyata hanya ada 21 kursi (kekurangan 2 kursi).
Berikutnya Propinsi Sumatera Selatan yang seharusnya terdapat 18 kursi ternyata ada 17 kursi (kekurangan 1 kursi), Riau yang seharusnya terdapat 13 kursi ternyata hanya ada 11 kursi (kekurangan 2 kursi), dan Provinsi KEPULAUAN RIAU seharusnya 4 kursi ternyata ada 3 kursi (kekurangan 1 kursi). Sehingga jumlah kursi parlemen yang kurang dari masing-masing provinsi tersebut, sebanyak 20 kursi.
“Dengan demikian berarti hal ini melanggar prinsip kesetaraan suara (One Person, One Vote, One Value), serta menyalahi pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, semua warganegara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung huku dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata Ketua Perludem/Advisor Pemilu KemitraanDidik Supriyanto dalam acara Diskusi Media, dengan tema ‘ Jalan Berliku Undang-Undang Pemilu Legeslatif ‘ di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Minggu (22/4).
Sementara itu pada hajatan yang sama, konsultan Matematika Pemilu Kemitraan, Agus Mellaz mengatakan, seharusnya permasalahan ini diadukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Biar pihak MK sadar, bahwa ada yang salah dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Sehingga, pada Pemilu 2014 mendatang diharapkan dapat berjalan dengan lebih baik,” katanya. (arn,sindonews),