Daik, (LINGGA POS) – Sekitar 40 orang pegawai tidak tetap (PTT) di jajaran Pemkab Lingga melakukan hearing dengan pihak DPRD Lingga mempertanyakan kelanjutan nasib mereka selama ini karena telah mengabdikan diri selama 7 tahun di Pemkab Lingga, belum ada pengangkatan. Mereka diterima oleh Ketua dan anggota Komisi I DPRD Lingga dan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Lingga dan staf, di ruang pertemuan DPRD Lingga, Kamis kemarin.
Para PTT ini sebelumya telah mengantongi Surat Keputusan (SK) PTT pada 31 Desember 2005. Mereka khususnya mempertanyakan tentang kriteria PTT dan Honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2), hal mana menyangkut masa depannya selaku PTT di Pemkab Lingga.
Kepala BKD Lingga, Syamsudi menjelaskan bahwa PTT yang masuk dalam K1 Dan K2 tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Nomor 5 Tahun 2010, yakni PU yang dimaksud dalam K1 adalah mereka yang telah menerima SK per 1 Januari 2005.
Kriteria PTT K1 adalah mereka yang dibiayai dari dana APBN dan APBD, sementara K2 adalah yang pembiayaannya dari non APBN dan APBD atau para honorer di kantor atau SKPD tertentu yang dibutuhkan pada saat itu. Namun, kata Syamsudi mereka nantinya diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi dasar sesama honorer.
Dirincikan Syamsudi, jumlah PTT yang tidak masuk dalam kategori tersebut sebanyak 92 orang yang tersebar antaranya di Dinas Kesehatan 68 orang, Dinas Pariwisata 10 orang, Dinas Pertambangan dan Energi 8 orang, Satpol PP 2 orang, Disduk Capil 3 orana dan di Kantor Kecamatan sebanyak 1 orang. (syk)