Daik, (LINGGA POS) – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI di Kabupaten Lingga diverifikasi ulang. Pasalnya, diketahui dari hasil verifikasi awal yang dilakukan UPK dan Kecamatan, dinilai tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Akibatnya program tahunan yang telah dialokasikan anggaranya untuk Kecamatan Lingga harus didata ulang oleh Tim Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga. Hal itu dikatakan staf bidang Sosial Budaya Bappeda Lingga, Yardiansyah. Kata dia, untuk melakukan verifikasi ulang tersebut pihaknya telah menurunkan 3 personil yang dibagi di desa-desa yang telah ditetapkan seperti Desa Merawang, Desa Musai, Desa Mentuda, Desa Keton, Desa Penuba, dan Desa Selayar.
“Dari hasil tinjauan oleh UPK dan kecamatan telah diserahkan ke pusat. Namun tidak sesuai dengan kategori dan persyaratan yang telah ditentukan pusat. Karena itu kita lakukan verifikasi ulang,” terang Yardiansyah. Dijelaskan, program BSPS pusat tersebut terdiri dari 3 kategori. Sementara sesuai kesepakatan, Kabupaten Lingga menetapkan 2 kategori saja, yaitu kategori rehab berat senilai Rp11 juta dan kategori rehab sedang, dengan dana bantuannya sebesar Rp8 juta. Program ini dikakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, setelah selesai di Kecamatan Lingga, nantinya menyusul di Kecamatan Lingga Utara dan Kecamatan Senayang. Pihaknya juga, tambah Yardiansyah telah meninjau di Desa Kudung, di mana tercatat ada sebanyak 67 unit rumah. Namun masih akan diverifikasi ulang.
Seperti diketahui, Gubernur Kepri HM Sani telah menargetkan, khusus untuk Kabupaten Lingga jumlah perumahan yang akan menerima bantuan dari program BSPS ini adalah sebanyak 2.000 unit rumah, yang sebelumnya telah diprioritaskan oleh Bupati Lingga, Daria. (syk,hk)