X

PENERIMAAN PBB LINGGA LAMPAUI TARGET

Daik, (LINGGA POS) – Penerimaan yang dibukukan Pemkab Lingga dari sektor pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2011 mencapai Rp430 juta. Penerimaan pajak ini dengan demikian jauh melampaui target yang dibebankan oleh pemerintah pusat, yakni sebesar Rp307 juta.

Kabid DP2KA Kabupaten Lingga, Mulkan Azima saat ditemui disela-sela acara Sosialisasi Pelaksanaan Pengelolaan PBB-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi pajak daerah, yang digelar di Gedung Nasional, Dabo Singkep, awal Mei, mengatakan, atas pencapaian over target tersebut, Pemkab Lingga mendapatkan bonus insentif dari pemerintah pusat.

Sedangkan untuk penerimaan pajak PBB tahun 2012 atau yang sedang berjalan, pihaknya kata dia, belum mengetahui berapa target yang telah ditentukan pemerintah pusat. “Kita belum tahu berapa digit target pusat. Tapi kita juga sudah mempersiapkan untuk pencapaian yang akan ditargetkan nantinya. Untuk itulah kita gelar sosialisasinya. Acara ini dilaksanakan bersama Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan,” jelas Mulkan.

Sosialisasi ini diikuti sekitar 70 peserta dari perwakilan desa, kelurahan dan seluruh kecamatan di Lingga. Dengan menghadirkan Ketua Komisi I DPR RI, Direktorat Pajak/ Retribusi Daerah, Kementerian Keuangan RI serta dari Kementerian Dalam Negeri, sebagai nara sumber.

Adapun materi yang disampaikan ialah mengenai kejelasan pengelolaan pemantapan tentang Pengolahan PBB kepada Kades, Lurah dan Camat, untuk kemudian disosialisasikan kembali kepada masyarakat.Dengan demikian diharapkan nantinya pengelolaan PBA di Lingga akan lebih tertib, sehingga dapat menekan dan meminimalisir permasalahan mengenai pajak PBB.

“Contohnya adanya PBB ganda dan salah dalam penetapan, sudah bisa ditekan seminimal mungkin, sehingga tidak terjadi salah sangka yang dapat menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat,” papar Mulkan.

Dijelaskan Mulkan, pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari pemerintah pusat ke daerah, ini baru akan mulai efektif berlaku mulai tahun 2014 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009. (arn,btd)

Categories: LINGGA