Jakarta (LINGGA POS) – Pernahkah Anda bayangkan frekuensi perjalanan dinas dilakukan sepanjang tahun ? Nah, dalam kasus pembengkakan anggaran perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal ini benar-benar terjadi. Wakil Menteri (Wamen) PAN dan RB, Eko Prasojo mengatakan, saking mudahnya perjalanan dinas dimanipulasi oleh PNS, maka dia menemukan beberapa kasus PNS yang tercatat melakukan perjalanan dinas sepanjang tahun dalam satu tahun berjalan.
Sudah hampir dipastikan oknum “abdi negara dan abdi masyarakat” alias PNS ini banyak bekerja di luar kantor, yang sudah dipastikan pengawasannya lemah atau bahkan memanipulasi laporan perjalanan dinas. “Ada PNS yang dalam setahun lebih dari setengah hari dalam setahun digunakan untuk perjalanan dinas, ada juga PNS yang berjalan melebihi hari dalam jumlah setahun. Mungkin dia lupa dalam satu tahun ada 365 hari. Ini terjadi di pusat dan daerah,” kata Eko kepada detikFinance, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, dalam periode 2010-2011 saja, terjadi lonjakan anggaran dinas hingga 44 persem di pemerintah pusat dan daerah. Ini belum dilihau dari perkembangan anggaran tahun-tahun sebelumnya.
Menurut Eko, dengan membengkaknya anggaran perjalanan dinas dari tahun ke tahun maka diperlukan ada rencana strategis khusus yang disusun untuk mengaturnya. Ia semakin khawatir adanya kecenderungan meningkatnya perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah bahkan kadang-kadang melampaui alokasi anggaran. “Dari datayang ada tahun 2010 anggaran perjalanan dinas pusat dan daerah mencapai sebesar Rp12,5 triliun. Kemudian 2011, membengkak menjadi Rp18 triliun. Tahun ini kita tak tahu berapa anggarannya,”kata Eko.
Ajang Pemborosan.
Anggaran perjalanan dinas pejabat dan pegawai PNS sebesar itu, dinilai jadi ajang pemborosan uang rakyat saja. “Pemerintah harus serius memperhatikan bahwa beban belanja untuk birokrasi yaitu belanja pegawai dan belanja barang telah semakin tinggi dan berada pada tingkat yang mengkhawatirkan,” ujar anggota Komisi XI DPR, Kemal Azis Stamboel, di Jakarta, Jumat (4/5). Kata dia, tak boleh perjalanan dinas menjadi ajang pemborosan. Perjalanan dinas harus efektif dan efisien dengan penentuan skala prioritas. Tidak perlu juga kalau memang harus ada perjalanan dinas membawa puluhan staf dan rombongan yang besar.
Dilaporkan Ke KPK.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan tidak boleh ada PNS yang kongkalikong hanya untuk dapat korupsi anggaran perjalanan dinas. Jika diketahui maka akan di bawa atau dilaporkan ke KPK. Hal ini disampaikan Sekjen Kemenkeu Kiagus Ahmad Badaruddin, dikantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta kemarin.
Kata dia, PNS diminta tidak menyalahgunakan aturan. Pasalnya, pengawasan internal disetiap instansi pemerintah selalu memantau. “Kalau ketahuan, ditangkap dan akan diperiksa oleh inspektoratjenderalnya. Kan, di tiap-tiap instansi ada Aparatur Pengawas Instansi Pemerintah (APIP),” ingat Badaruddin. (dtc)