Karimun (LINGGA POS) – Keluarnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral yang terdiri diikuti dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen BC) Nomor S 33/BC/2012 tentang larangan material mentah (raw material atau ore), menjadi kekhawatiran pekerja di sektor tambang, khususnya granit, di Kabupaten Karimun, Kepri.
Keluarnya SE Dirjen BC itu, dinilai sangat memukul pengusaha granit dan stockholdernya seperti ribuan pekerja di sektor tambang granit. Dalam Permen ESDM, granit tidak termasuk dalam mineral yang dilarang ekspor. Tiba-tiba dalam SE tersebut, khususnya lampiran III, tentang komoditas batuan juga di larang ekspor.
Atas kondisi itu, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Karimun, memprotes larangan ekspor granit tersebut. “Kami protes surat Dirjen BC itu. Protes ini bukan untuk kepentingan pengusaha, tapi ini menyangkut para pekerja dan masyarakat,” kata Ketua K-SPSI Karimun, Hanis Jasni, seperti dikutip Tribun, Jumat kemarin.
Menurut Hanis, lampiran III SE Dirjen BC tersebut sangat tidak masuk akal, karena menurut dia, yang dimaksudkan Permen ESDM itu bukan komoditas tambang mentah itu seperti granit (14 komoditas bukan logam,red). Dalam SE, granit disebutkan karena pengerjaanya masih sederhana, dipotong belum dipoles, dan karena itu dilarang untuk diekspor.
“Itu keliru, tidak tepat dan tidak masuk akal kalau granit termasuk dikategorikan bijih mineral yang dilarang ekspor. Granit memang berbentuk krikil, bukan dipoles untuk marmer atau keramik dulu seperti granit daerah lain. Granit di sini, untuk bahan bangunan,” terang Hanis.
Pengangguran Semakin Meningkat.
Menurut Hanis, jika larangan ekspor granit ini juga direalisasikan Dirjen BC maka akan sangat berdampak buruk, utamanya bagi masyarakat Karimun, yang saat ini menggantungkan mata pencahariannya pada usaha pertambangan granit sejak puluhan tahun lalu. “Para pekerja akan mengalihkan mata pencahariannya kemana lagi. Jadi ini perlu dipikirkan dampaknya,” ujarnya.
Ekspor Bauksit Stop, 3 Juta Pekerja di PHK.
Dengan adanya kebijakan pemerintah dengan keluarnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012, diperkirakan sekitar 3 juta tenaga kerja di sektor ini terancam PHK. Dana yang hilang pun mencapai Rp252 triliun per tahun. Hal ini dikatakan anggota Komisi VII DPR RI, Dewi Aryani. Menurut dia, kehilangan itu tidak sebanding dengan pemasukan pemerintah atas pengenaan pajak ekspor 20 persem pada 14 jenis mineral tersebut. Padahal, tambah Aryani, pemerintah mengklaim dari sini didapat pemasukan Rp90 triliun per tahun. (jk,tn.c,bs.c)