Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) Djan Faridz mengatakan, fakta menunjukkan bahwa rumah yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat miskin yang tidak layak huni (RTLH) telah mencapai sebanyak 4,8 juta unit. Kebanyakan dari mereka tinggal di daerah pemukiman kumuh yang luasnya mencapai 57.800 hektar, tersebar di seluruh Indonesia.
“Rumah kumuh seluas 57.800 hektar tersebar di Indonesia. Mereka sebagian tidak memiliki wc, tidak terlayani air bersih dan belum dialiri listrik. Sedang dari aspek hukum tanah tempat berdirinya rumah tersebut juga belum memiliki sertifikat tanda bukti hak atas tanah,” ujar Djan, di kantor Kemenkop dan UKM, Jakarta seperti dikutip Kompas, beberapa waktu lalu.
Data BPS menunjukkan ada sekitar 15 kriteria masyarakat miskin yang berhak mendapat bantuan pemerintah (melalui program RTLH,red). Dari kelimabelas kriteria masyarakat miskin tersebut tujuh diantaranya dapat dilihat dari indikator rumah dan sarana pendukungnya, seperti rumah berlantai tanah, beratap rumbia, alang-alang, rumah berdinding bambu, rumbia dan tanpa jendela, tidak dialiri listrik, tidak memiliki wc, serta tidak memiliki sumber air minum bersih.
Kriteria lainnya dilihat dari indikator keluarga, yaitu kemampuan membeli pakaian hanya 1 stel per tahun, makan hanya satu sampai 2 kali perhari, makan makanan bergizi hanya satu kali seminggu, serta tidak memiliki akses berobat ke puskesmas, tingkat pendidikan sampai SD, penghasilan Rp600 ribu per bulan, memiliki aset kurang dari Rp500 ribu dan tidak mudah dicairkan serta memasak dengan menggunakan kayu, arang atau minyak tanah.
“Masyarakat miskin inilah yang menjadi sasaran penanganan pemerintah melalui program perumahan swadaya dengan kegiatan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni,” kata Menpera. (ph,kc)