Dabo, (LINGGA POS) – Dalam kurun waktu 2008-2011 terdapat tunggakan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) untuk Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPKP) dari kelompok masyaraka penerima bantuan ke pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Singkep sejumlah Rp165 juta.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa, Kecamatan Singkep Abu Samah kemarin. Jumlah sebesar itu kata dia antara lain karena terjadinya tunggakan dari kelompok SPKP Kelurahan Dabo sebesar Rp96 juta dan Kelurahan Dabo Lama sebesar Rp35 juta, Desa Berindat Rp34 juta.
Lebih lanjut dia merincikan, untuk Kelurahan Dabo pada 2008 terdapat 2 kelompok yang menunggak, 2009 terdapat 11 kelompok yang menunggak dan pada 2010 ada 6 kelompok yang menunggak. Di Kelurahan Dabo Lama pada periode 2008-2011 terdapat 8 kelompok yang menunggak dan di Desa Berindat pada periode yang sama terdapat 8 kelompok yang menunggak.
Terjadinya masalah adanya penunggakan tersebut kata Abu, disebabkan karena kegiatan usaha yang dilakukan oleh penerima (SPKP) mengalami hambatan pemasaran dan atau putus di tengah jalan. “Kami sudah berkonsultasi dengan pihak terkait seperti Lurah, Kades maupun Kecamatan untuk dapat permasalahan terjadinya tunhakan tersebut dapat diselaikan sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Sehingga bantuan tersebu dapat bergulir dan dinikmati oleh kelompok lain,” kata Abu seperti dikutip dari laman Batamtoday, kemarin.
Kecamatan Singkep terdiri dari 9 desa dan 2 kelurahan. Diketahui, hanya 2 desa yang telah menyelesaikan tunggakan mereka yakni Desa Marok Kecil dan Desa Lanjut. Sementara desa lainnya belum melunasi tunggakannya yakni Desa Kota 1 SPKP, Desa Sedamai 2 SPKP, Desa Tanjungharapan 1 SPKP dan Desa Berhala 4 SPKP. (arn,btd)