Jakarta (LINGGA POS) – Persoalan Pulau Berhala bukanlah masalah perebutan wilayah antara Pemprov Jambi dengan Pemprov Kepri, melainkan persoalan mempertahankan wilayah. Sebab, berdasarkan fakta sejarah dan beberapa literatur, Pulau Berhala termasuk Wilayah Provinsi Jambi.
Demikian dinyatakan oleh Ahli yang dihadirkan Pemohon Junaidi T Noor dalam Sidang Pembuktiao Pemohon Nomor 32/PUU-X/2012, Rabu (13/6) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. “Tidak hanya dari segi wilayah tapi juga sosial, kultural dan sejarah sangat erat kaitannya dengan Jambi,” katanya.
Bukti lain, lanjut dia, di Pulau Berhala terdapat makam leluhur raja-raja Jambi. “Gugusan Pulau Berhala termasuk keresidenan Jambi,” tegas Junaidi. Selain itu, M Ali Jaindra, saksi pemohon mengungkapkan bahwa pada 2002, seluruh penduduk Pulau Berhala memiliki KTP Jambi. “Pemerintah Jambi juga telah memberikan bantuan berupa pembangunan rumah, bantuan untuk nelayan dan sembako,”jelasnya.
Saksi pemohon lainnya, Sofyan Ali menambahkan, berdasarkan pengamatannya, memang terdapat dua kelompok penduduk di Pulau Berhala. Ada kelompok Jambi ada pula kelompok Kepri. “Kawasannya secara riil terpisah,” ujarnya. Saksi Saparuddin menimpali, jika ada bantuan dari Jambi maka seluruh penduduk mendapatkannya. Namun, jika ada bantuan dari Kepri, maka warga Jambi tidak kebagian. Kondisi ini akhirnya berdampak terhadap warga setempat.
Bukan Persoalan Konstitusionalitas.
Padakesempatan tersebut, hadir pula Ahli dari pihak terkait (Kepri). Mereka adalah HAS Natabaya dan M Guntur Hamzah. Natabaya berpendapat, apa yang dipersoalkan oleh Pemohon dalam perkara itu bukanlah persoalan konstitusionalitas. “Tidak ada kaitannya sama sekali,” tegasnya. Oleh karena itu menurutnya, Pemohon tidak memiliki ‘legal standing’ dalam perkara ini. Disamping itu, sebenarnya persoalan Pulau Berhala ini juga telah diputuskan Mahkamah Agung (MA). Pada intinya, putusan MA telah membatalkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2011 tentang Wilayah Administrasi Pulau Berhala. Konsekuensinya, Pulau Berhala menjadi termasuk bagian Kepri. “Maka selesailah perkara ini,” imbuhnya.
Fasilitas Publik dibangun Pemkab Lingga.
Guntur Hamzah membenarkan hal itu. Menurutnya, secara historis, sosiologis dan faktual, Pulau Berhala memang berdekatan dengan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri dan merupakan bagian dari Provinsi Kepri. “Persoalan sesungguhnya terletak pada persoalan legalitas,” ungkapnya.
Selanjutnya saksi dari pihak terkait yakni Nurhayati dan Juniardi membenarkan beberapa pembangunan fasilitas publik di Pulau Berhala selama ini dibangun Pemkab Lingga, Provinsi Kepri. Dan mereka pun diangkat sebagai PNS dari Pemkab Lingga.
Adapun Pemohon Prinsipal dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri ini diantaranya Gubernur Jambi Hasan Basri Agus dan Bupati Tanjungjabung Timur, Zumi Zola. (mk.go.id)