Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Frengky, oknum anggota Polresta Barelang, Batam yang tersangkut kasus jaringan narkoba jenis sabu di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 6 bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (16/6).
Frengky didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 53 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika. Dia juga terbukti sebagai bagian dari rangkaian jaringan pengedar narkoba jenis sabu bersama dengan oknum anggota Polres Lingga M Taufik, dan satu orang warga sipil bernama Sony.
Kedua orang tersebut terakhir telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim dalam sidang beberapa waktu lalu. M Taufik divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 2 bulan kurungan penjara, sementara Sony divonis dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp1 milyar subsider 4 bulan kurungan penjara.
Disebutkan JPU, dalam jaringannya tersebut Frengky berperan sebagai penyedia dan penyuplai barang haram tersebut kepada M Taufik yang selanjutnya diserahkan kepada Sony, yang bertindak sebagai kurir membawa sabu dari Batam ke Dabo Singkep melalui ferry, yang kemudian menjual atau diperdagangkan di wilayah Lingga.
Terdakwa Frengky bersama kuasa hukumnya setelah mendengar tuntutan tersebut, menyatakan akan melakukan upaya hukum pembelaan (pledoi) secara tertulis. Ketua Majelis Hakim, Morgan Simanjuntak, SH memberi kesempatan untuk menggelar sidang pada Selasa (19/6) atau pekan depan. (rasn,bpc)