Jakarta (LINGGA POS) – Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (Spartan) menyebutkan, dari rilis Pusat Informasi Spartan dari enam provinsi di Indonesia, antara lain Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Aceh, Maluku, Kalimantan Tengah, dengan sekitar 499 perusahaan tambang, telah melakukan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sebanyak 238.823 orang.
Ini terjadi sehubungan dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 07 beserta revisinya Nomor 11 Tahun 2012, dan Permen Keu (PMK) Bea Ekspor 20 persen yang melarang perusahaan tambang melakukan eskpor bahan mentah mineral.
“Hal ini belum seberapa. Kami terus menghimpun data dari sekitar 5.500 perusahbn tambang diberbagai provinsi. Diperkirakan akan ada sekitar totalnya 3 juta pekerja tambang yang akan dan sudah di PHK akibat dampak terbitnya tiga peraturan menteri tersebut,” kata Juanforti Silalahi, juru bicara Spartan, Selasa (26/6). Kata dia, dari data yang dihimpun tersebut, memperlihatkan banyak sektor yang mengalami kerugian berantai karena kebijakan itu.
Dari 499 perusahaan tambang di enam provinsi, setidaknya mengalami kerugian investasi yang bernilai mencapai sekitar Rp47 triliun lebih. “Ini baru sebagian yang terdata. Kami juga telah perkirakan setidaknya ada sekitar ratusan yang investasinya yang akan dialami oleh ribuan perusahaan tambang dalam negeri di seluruh Indonesia,”tegasnya. – Spartan minta agar seluruh menteri KIB II khususnya terkait Permen Nomor 07 (ESDM, Tenaga Kerja, Keuangan, Perdagangan) dan institusi DPR RI dapat meninjau langsung ke lokasi tambang. Hal ini dimaksudkan agar mengetahui persis bagaimana situasi yang dihadapi oleh para pekerja tambang saat ini.
Dari pantauan LINGGA POS, di wilayah Kabupaten Lingga misalnya, juga telah terjadi PHK ‘sementara’ atau dirumahkan dan mereka dijanjikan akan dipekerjakan kembali jika kondisi perusahaan sudah layak ekspor. “Produksi tetap berjalan, tapi kita belum ekspor. Jadi hanya karyawan tertentu saja yang masih bekerja termasuk tenaga pengamanan,” ujar salah seorang staf PT TBJ Lingga, yang tak mau disebutkan namanya. (arn,tnc)