Dabo, (LINGGA POS) – Ketua Komisi III DPRD Lingga, Rudi Purwonugroho mengatakan, daerah (Pemkab Lingga, red) telah menyiapkan dana tunjangan guru pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp12,5 miliar. Adapun tunjangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI Nomor 34/PMK.0712012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru
kepada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
“Dana sebesar itu antara lain digunakan untuk kenaikan gaji pokok guru PNSD tahun 2012. Ada beberapa gaji guru yang meningkat secara berkala sehingga untuk tahun ini kita akan mengusahakan pengusulan penerima tunjangan profesi guru sesuai gaji pokok yang diterimanya,” kata Rudi. Guru-guru tersebut ada yang naik gaji berkala, sehingga nilai itu untuk pembayaran kekurangan tersebut. Setelah diklarifikasi ke provinsi ternyata penerima tunjangan profesi guru itu untuk PNS tetap, maka itu kewenangan kabupaten. Kalau
sebaliknya, non PNS itu kewenangan provinsi.
Karena itu, lanjut dia, penyaluran dana tunjangan profesi guru PNSD dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah
untuk triwulan I minggu terakhir Maret 2012, triwulan II minggu terakhir Juni 2012, triwulan III minggu terakhir September 2012 sementara triwulan IV minggu terakhir November 2012, di mana prosedur tersebut telah di atur oleh Permenkeu tersebut.
“Untuk pemerintah daerah melaksanakan pembayaran tunjangan profesi guru PNSD kepada guru masing-masing yang sudah harus diterima satu bulan setelah penyalurannya,” lanjutnya. Bahkan, untuk pelaksanaan pembayaran triwulan I sudah dilakukan kemarin, hanya sedikit terkendala karena ketersediaan dana di Bank Riau Dabo Singkep dan Bank Riau Daik, Lingga. Begitu juga soal insentif guru, selama ini tidak ada persoalan berarti. (hk)