Dabo, (LINGGA POS) – Terpidana korupsi proyek bimbingan belajar siswa SMP/SMA tahun 2007 se-Kabupaten Lingga, H. Said Bakhtiar
Mazlan, akhirnya harus kembali menginap di hotel prodeo untuk selama 1 tahun ditambah denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara. Sejak Jumat (13/7) lalu dia telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Dabo Singkep oleh Kejaksaan Negeri Daik, Lingga.
Seperti diberitakan Maret lalu, Kajari Tanjungpinang, Amran SH.MH melalui Kasi Pidana Khusus Kajari Tanjungpinang, Maruhum, SH.MH telah lama meminta kesadaran Said untuk menyerahkan diri menyusul amar putusan Mahkamah Agung (MA). “Salinan dan putusannya sudah kita terima dan sudah kita lakukan panggilan secara patut, namun yang bersangkutan menyatakan dirinya sedang Umrah, hingga belum dapat memenuhi panggilan,” kata Maruhum ketika itu.
Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lingga, dan sempat menjabat Sekwan DPRD lingga ini telah menjadi pesakitan dan di LP Tanjungpinang dalam kasus korupsi pengadaan pakaian dinas PNS se-Kabupaten Lingga. Selepas dari menjalankan hukuman tersebut, dia naik haji ke Mekah. Namun dari perkara kasus korupsi bimbel yang juga telah menjerat empat orang lainya yakni Bustami, Zauzar, Firdaus dan Ridwan ke bui, dan kini telah kembali ke masyarakat. Putusan MA tersebut terkait dengan adanya upaya banding yang dilanjutkan dengan kasasi oleh JPU, dan Said Bakhtiar diputuskan harus menjalani hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dia disebutkan menderita penyakit tulang belakang dan nyeri syaraf dan diketahui beberapa kali menjalani rawat inap di RSUD Dabo Singkep. Sumber mengatakan ia sedang berobat ke Malaysia saat dijemput di Tanjungpinang. “Akhirnya Said dapat kami masukkan ke dalam Rutan Dabo. Alasan dipilihnya Rutan Dabo karena pertimbangan kemanusiaan, mengingat umurnya yang sudah tua dan permintaan dari pihak keluarga,” kata Maruhum. (rasn,hk)