Jakarta,
(LINGGA POS) – Kemendikbud terus
mengumbar janji-janji manis. Setelah
disahkannya Undang-Undang
Pendidikan Tinggi (UU Dikti), mereka
mengupayakan pada 2013 biaya kuliah
hanya berupa Sumbangan
Pengembangan Pendidikan (SPP) saja.
Pernyataan ini disampaikan Dirjen Diktr
Djoko Santoso di Jakarta. Kata dia,
sebagai permulaan, upaya ini akan
diterapkan untuk program studi
(prodi) yang tidak berbiaya tinggi
seperti prodi di bawah rumpun
Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) serta prodi-prodi di
bidang IPS lainnya. – Seperti diketahui,
saat ini biaya kuliah di Indonesia
sangau beragam jenisnya. Mulai dari
SPP yang rutin dibayar setiap tahun
hingga pungutan ketika baru diterima.
Pungutan awal kuliah ini yang kerap
dikeluhkan masyarakat karena sangat
mencekik. Misalnya, untuk kuliah di
Fakultas Kedokteran (FK) di kampus
negeri yang top, uang masuknya
berkisar Rp100 juta-Rp250 juta per
mahasiswa. – Upaya memberlakukan
satu jenis tarikan biaya kuliah ini
digunakan untuk membuat tarif kuliah
semakin terjangkau. Djoko
mengatakan, tudingan ada kampus
negeri yang menerapkan prinsip
komersialisasi pendidikan tidak benar.
“Kalau yang berbiaya mahal banyak.
Tidak mesti berbiaya mahal itu adalah
komersialisasi,” katanya. Dia
menerangkan, semangat komersialisasi
itu artinya kampus negeri mengejar
laba dalam pengelolaan keuangannya.
Ini muncul jika tarif kuliah yang
dibebankan ke masyarakat lebih tinggi
cost perguruan tinggi tersebut. Yang
terjadi, di kampus negeri adalah, tarif
yang dibebankan kepada masyarakat
lebih murah ketimbang cost perguruan
tinggi. “Peran pemerintah adalah
menutup kekurangan cost tadi,”
tambahnya. – Untuk mewujudkan
komponen biaya kuliah hanya untuk
tarikan SPP saja akan memperbesar
pengucuran biaya operasional
pendidikan tinggi (B0 PT). Dengan
biaya ini, kampus tidak sampai
membebaskan banyak-banyak biaya
kegiatan operasional kepada
mahasiswa. Tahun ini, BO PT
diperkirakan Rp1,4 triliun. “Untuk
tahun ini masih bisa menggratiskan
uang masuk,” lanjut Djoko, sehingga
mahasiswa hanya terbebani biaya SPP
saja. – Prodi Baru. – Persoalan lain
misalnya adalah urusan pendirian
prodi baru. Setelah ada UU Dikti, setiap
kampus yang akan mendirikan prodi
baru wajib memenuhi syarat minimum
akreditasi. Upaya ini menimbulkan
konsekuensi pemenuhan kebutuhan
lembaga akreditasi. Saat ini akreditasi
perguruan tinggi hanya dijalankan oleh
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Tinggi (BAN-PT). Melalui UU Dikti,
nantinya akan didorong keberadaan
Lembaga Akreditasi Nasional (LAN)
yang akan dikelola oleh swasta. LAN
bisa juga didirikan oleh organisasi
profesi tertentu dan hanya
mengakreditasi prodi-prodi yang
sesuai bidangnya. Pengawasan dan
pemberian izin LAN ini akan diperketat.
Diantaranya untuk mengatur tarif
akreditasi. (bpc)