Jakarta,
(LINGGA POS) – Ketua I Pemerintah
DPR, Agun Gunanjar Sudarsa
mengatakan, setuju persyaratan yang
diajukan pemerintah soal otonomi
baru. Menurut dia, Komisi Pemerintah
sepaka pembentukan daerah otonom
baru tidak boleh menimbulkan
masalah baru. “Kami sudah
bersepakat,” ujar dia. – Sebelumnya,
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan,
tak akan mau serta merta
mengesahkan 19 RUU pemekaran
daerah yang diusulkan DPR menjadi
UU. Ia mengancam akn menolak
pengesahan jika batas-batas yang
dicantumkan dalam Daftar
Inventarisasi masuk ke pemerinta tak
jelas. – Agun mengatakan, pemerintah
memang sudah memberikan
masukan-masukan yang diberikan
pemerintah. Menurut dia adalai soal
penentuan ibu kota daerah baru.
Pemerinta, lanjutnya meminta adanya
pengkajian dan pertimbangan. – Selain
soal ibukota, pemerintah juga
memberikan masukan pada tapal
batas wilayah. Komisi sepaka dengan
pencantuman dan titik koordinau
sebagai wilayah daerah otonom yang
baru. “Jadi nantinya tidak lagi ada
batasnya hanya berupa jalan atau
aliran sungai. Karena kalau batasnya
seperti itu, kemungkinan sekali terjadi,”
kata dia. – Pengkajian kemampuan
fiskal, juga akan menjadi bahan
pembahasan antara pemerintah dan
DPR. Komisi pemerintah juga sepakat
bahwa kemampuan fiskal sebuah
daerah otonom baru harus kuat,
sehingga tidak lagi menjadi beban bagi
pemda asal. – Soal 19 daerah baru,
kata dia DPR hanya meneruskan
usulan pemekaran yang dilakukan DPR
periode lalu. “19 daerah ini
sebelumnya sudah pernah dibahas,
tapi ditolak presiden,” kata dia. DPR
lanjutnya, tak dapat membendung
aspirasi rakyat yang meminta agar
daerahnya dimekarkan. Setelah 19
daerah otonom baru ini akan ada
sejumlah daerah lain yang akan
dimekarkan. “Sepanjang itu memenuhi
persyaratan yang berlaku, kami tidak
bisa menolak. Kami hanya
penyambung lidah rakyat,”
pungkasnya. (tc)