Batam, (LINGGA POS) – Hingga kini peraturan pemerintah dan daerah terus menggesa agar e- KTP bisa segera mencapai target yaitu pada Oktober atau akhir tahun 2012 sudah selesai. Namun demikian, beredar laporan dari berbagai daerah, pencapaian e- KTP belum maksimal dengan berbagai faktor penyebab, sudah begitu, ternyata e- KTP tidak akan digunakan dalam pelaksanaan Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah (Pilkada). – “e- KTP tidak digunakan pada Pemilu Nasional dan Pemilu Kada, karena e- KTP baru selesai akhir tahun 2012. e- KTP hanya digunakan untuk perbandingan saja. Selain itu e- KTP hanya berbasis 17 tahun ke atas, dan seluruh Indonesia baru 72 juta,” kata Ferry Kurnia Rizkiyansyah, anggota KPU Pusat, dalam acara Sosialisasi Tahapan Pemilu 2014, Senin (13/8) di Hotel Harris, Batam Center. – Dikatakannya, pada Pemilu Legeslatif 2014 mendatang, pihak KPU akan menggunakan data DAK (Daftar Anggota Kependudukan) dan DP4 (Daftar Penduduk Peserta Pemilu Potensial). – Seperti diketahui, fungsi dan kegunaan e- KTP tersebut adalah : – Sebagai identitas jati diri. – Berlaku nasional. – Sehingga tidak perlu lagi membuat e- KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya. Dan juga untuk mencegah adanya KTP ganda dan pemalsuan KTP. Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. (tnc)