“Kuota haji yang berjumlah 1Z4 orang tersebut belum terpenuhi, sehingga diberhkan waktu pelunasan BPIH tahap II,” ujar Direktur Pelayanan Haji, Sri Indah Wibowo, Minggu ujar Direktur Pelayanan Haji, seperti diriliur rilis di situs kemenag.go.id
Menurut Sri, yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II adalah CJH dengan kriteria sebagai berikut : 1. CJH yang sudah pernah menunaikan ibadah haji dan nomor porsinya masuk dalan alokasi kuota tahap I. Ini terkait dengan adanya kebijakan haji yang diutamakan bagi yang sama sekali belum pernah menunaikannya. Oleh sebab itu, CJH yang diketahui sudah pernah beribadah haji, hanya diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap II (yang dibuka apabila kuota belum terpenuhi pada tahap I dan perpanjangannya). 2. CJH yang memiliki nomor porsi selanjutnya sesuai urutan database Siskohad, sampai kuota masing-masing provinsi atau kabupaten/kota terpenuhi. Bagi CJH yang nomor porsinya masuk pada pemberangkatan haji tahun 1433 H/2012 M, namun tidak melakukan pelunasan pada tahap I dan perpanjangannya, maka mereka tak bisa melakukan pelunasan pada tahap II.
“Tahap II bukan perpanjangan tahap I. Tahap II dibuka untuk CJH yang memenuhi kriteria sebagaimana yang telah dijelaskan,” terang Sri. (tnc)