Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Tiga terdakwa kasus korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat- Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, yang saat itu selaku pengurus Unit Pelaksana Teknis (UPT) PNPM-MP Kecamatan Singkep Barat, yakni Lia Susanti (Ketua), Meli Rosani (Bendahara) dan Nurmalia (Sekretaris), divonis masing-masing 3 tahun dengan denda Rp130 juta subsider 3 bulan kurungan, pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepri, di Tanjungpinang.
Vonis kepada ketiga terdakwa tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Kepri Edi Junaidi, SH.MH didampingi dua hakim anggota Lindwati, SH.MH dan Gultom, SH.MH. Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zainur, SH dalam Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelummya yakni 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam fakta persidangan terungkap perbuatan ketiga terdakwa yang dilakukan bersama Nanik Ekawati selaku Fasilirator PNPM-MP Kecamatan Singkep Barat, yang diduga telah membuat 37 kelompok fiktif dan menerima dana PNPM-MP sekitar Rp500 juta yang berasal dari dana APBD Lingga dan APBN 2010. Dana tersebut diambil oleh terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi melalui kerjasama dengan ketiga terdakwa selaku pengurus UPT PNPM-MP Kecamatan Singkep Barat. Nanik sendiri telah divonis beberapa waktu lalu dan saat ini menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpinang selama 4 tahun 6 bulan.
Ketiga terdakwa tampak lesu dan tak dapat menahan tangisnya saat vonis dibacakan. Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Hendie Amerta, SH menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, juga JPU menyatakan hal yang sama. (rasn,hk)