Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Kejari Tanjungpinang telah mengembangkan kasus penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan aliran dana di Humar dan Protokoler Pemprov Kepri. Jika sebelumnya penyelidikan hanya di bagian publikasi, kini Kejari mengembangkanya ke bagian protokoler dan dokumentasi.
Kasi Intel Kajari Tanjungpinang Hanjaya Chandra mengatakan, akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangannya. Termasuk juga Sekdaprov Kepri Suhajar Diantoro, dan kuasa pengguna anggaran Kepala Biro Humas tahun 2011, Misbardi. “Tapi saya minta petunjuk sama pimpinan dulu,” kata Hanjaya, Selasa kemarin. Kata dia, dari kejanggalan-kejanggalan penggunaan anggaran di Biro Humas Pemprov Kepri, yang mereka temukan setelah mengumpulkan keterangan dari 12 orang saksi. “Kejanggalan itu masih didalami apakah melanggar hukum dan ada menyebabkan kerugian negara,” kata Hanjaya.
Pihaknya juga telah menurunkan tim di lapangan untuk mengungkapkan atau menelusuri penggunaan dana kehumasan tersebut. “Kami tidak mencari kesalahan orang. Siapa yang berbuat, dia yang bertanggung jawab. Saya belum bisa memastikan siapa dan berapa orang tersangkanya, kita lihat waktunya dan kapan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Saat ditanya siapa saja ke-12 orang yang telah dimintai keterangan, dikatakan semuanya ada keterlibatan dalam penggunaan anggaran itu. Bahkan kata dia, dari kejanggalan yang mereka temukan bukan hanya satu, tapi di beberapa titik. “Tinggal pendalaman materi, apakah itu merugikan negara,” tambah Hanjaya. Saat ini di mejanya sudah ada ratusan dokumen dan data yang dikumpulkan. Besaran APBD-P untuk publikasi tersebut adalah sebesar Rp3,5 miliar dan untuk keseluruhan anggaran Humas di Protokoler dan Dokumentasi sebesar Rp7 miliar. “Saya sudah ‘meloncat’ ke Protokoler dan Dokumentasi untuk pengembangan. Penyelidik-kan lebih jeli. Saya pasti akan terarah, yang jelas saya sudah mintai keterangan dari Protokoler,” pungkasnya. (rasn,bp)