Dijelaskan, perubahan kecamatan dibuat melalui peraturan daerah (Perda). Karena itu, Kemendagri minta update jika ada pemekaran kecamatan yang masih tertinggal atau belum dilaporkan. “Saya minta ke semua daerah,” tegas Gamawan.
Data terbaru tersebut akan diserahkan ke KPU untuk verifikasi parpol, khususnya kepengurusan di kecamatan. Rencananya, data itu diserahkan ke KPU awal pekan depan. “KPU akan memakai data ini untuk (melihat) ukuran, apakah satu partai memenuhi syarat 75 persen atau 50 persen,” terang mantan Gubernur Sumbar itu. Menurut dia, data itu akan sangat berpengaruh. Contohnya, jika jumlahnya saat ini ada 6.234 kecamatan, berdasarkan data yang lama, ternyata ada Perda baru terkait dengan pemekaran kecamatan itu yang tidak dilaporkan dalam waktu 2 tahun terakhir. Misalnya, aturan mensyaratkan partai diakui untuk nasional jika memiliki 75 persen kepengurusan di provinsi dan 50 persen di kabupaten/kota. “Nah, berapa ukuran kabupaten/kota itu ? Kalau salah angka, salah juga -persentasenya,”ujar Gamawan.
Sementara itu, terkait dengau update data yang lai, dia menyatakan hal tersebut akan dilakukan menjelang pelaksanaan pemungutan suara, yakni enam bulan sebelum hari H. Misalnya, jumlah penduduk atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4). (fal,kbc)