Dabo, (LINGGA POS) – Hasil rapat tripartit antara Dinsosnakertrans/Dewan Pengupahan Lingga, serikat pekerja dan pengusaha wilayah Lingga sepakat memutuskan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Lingga pada September 2012 sebesar Rp2,2 juta. Nantinya angka ini akan dijadikan sebagai salah satu standar acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun depan.
Ketua Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Kabupaten Lingga Rajali Kemang didampingi Sekretaris Suwahyo, membenarkan adanya kesepakatan tersebut dari hasil pertemuan dengan pihak terkait, khususnya menyangkut penentuan KHL.
Senada dikatakan Kasi Perlindungan Pengembangan TKLN dan Jamsostek, Dinsosnakertrans Lingga Syarifah Nur Dewi. “Hasil rapat memutuskan KHL sebesar Rp2,2 juta. Ini berdasarkan survei yang dilakukan tim kita dilapangan. Dibanding bulan sebelumnya, angka ini naik sebesar dua jutaan,” ujarnya. Kata dia pihaknya telah melakukan survei sebanyak enam kali untuk mendapatkan angka yang ‘terbaik’. Karena itu survei yang dilakukan pihaknya pada bulan-bulan normal, artinya tidak pada saat menjelang Idul Fitri dan hari besar lainnya, mengingat saat itu harga dipasaran tidak stabil.
Menurut Rajali, mereka akan kembali melakukan survei terakhir pada Oktober depan. “Setelah itu baru kita adakan pertemuan menentukan UMK Lingga. Paling tidak angkanya tidak terlalu jauh dengan besaran KHL yang kita tentukan dari hasil survei,” imbuh Rajali.
Seperti diketahui, pada 2012 UMK Lingga diputuskan secara musyawarah sebesar Rp1.067.300,-
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh masing-masing perwakilan serikat pekerja Lingga, Ketua Tim survei dari BPS, Ibrahim, Kepala Dinsosnakertrans Lingga dan selaku Ketua Dewan Pengupahan Lingga beserta staf. Namun, dari pihak pengusaha atau Apindo Lingga yang diketuai JJ. Afet, tidak nampak hadir dalam pertemuan tersebut. (arn)