Terkait alasan UEA yang mengatakan tidak mengenal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik MUI (LPPOM MUI), tidak dapat dijadikan patokan. Sejauh ini, penolakan negara Timur Tengah itu terjadi karena lembaganya belum masuk secara administratif. “Itukan soal administratif saja. Bukan dalam bentuk standar. Kalau standar kita justru sudah diakui di lembaga-lembaga luar negeri. Bahkan banyak yang menggunakan standar kita dan minta pengakuan dari kita,” tambah Amidhan.
Meski di tolak, MUI menunggu sikap pemerinta untuk melakukan upaya diplomasi terhada UEA agar dapat menerima sertifikasi halal MUI. “Ya, itu terserah pemerintah, asal nanti pemerintah selesaikan itu,” pungkasnya. – Seperti diketahui, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi meminta, LPPOM MUI mengevaluasi diri terhadap produk halal yang dikeluarkan. Hal tersebut berkaitan dengan produk halal Indonesia di negara UEA, Juni lalu. (mdk,tyo)