Dituturkannya, ada beberapa aturan baru dalam pembahasan APBD yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Diantaranya, Permendagri Nomor 39 tahun 2011 tentang bantuan sosial (bansos) dan dana hibah, dimana diatur diharuskan bantuan itu disebutkan secara rinci bagi setiap penerimanya. “Seperti untuk bantuan organisasi sosial harus diterima oleh organisasi yang memiliki kekuatan hukum atau legal,” katanya memberi contoh.
Dipaparkan, saat ini ada bantuan hibah kepada KONI Lingga yang dari awal pembentukkannya belum pernah ada pelantikan. Sedangkan KONI membawahi seluruh cabang olahraga. “Nah, pembahasan ini bisa memakan waktu lama karena harus tepat sasaran dan diberikan kepada organisasi legal,” ucapnya. Ditambahkan, terkait pelayananmasyarakat dan juga pembangunan di Lingga sehinha kabupaten ini terus berkembang. Dalam tiga tahun terakhir, penetapan APBD selalu diakhir tahun (Desember), namun pelaksanaan pembangunannya pun masih terlambat. “Apalagi dengan terlambatnya penyerahan KUA PPAS, sudah pasti pembangunan akan terlambat,” keluhnya.
Namun, meskipun sudah meleset dari jadwal, ujar dia, eksekutif harus sesegera mungkin menyerahkan KUA PPAS tahun anggaran 2013 itu, agar tidak timbul efek yang mengganggu proses pembangunan. “Akhirnya masyarakat juga yang menanggung akibatnya,” imbuhnya. (tp)