Jakarta, (LINGGA POS) – Sistem Informasi Parpol Online (SIPOL) yang digunakan Komisi Pemilhan Umum (KPU) dalam proses verifikasi calon peserta Pemilu, dinilai sebagai kebijakan yang tak bisa dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan 34 parpol dianggap tidak melengkapi persyaratan administrasi. Anggota Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, penggunaan Sipol dalam proses verifikash tidak memiliki dasar hukum yang jelas karena hanya berdasarkan surat Ketua KPU Nomor 445/KPU/IX/2012 tanggal 17 September 2012. “Sipol tidak memiliki sandaran hukum pemberlakuannya, baik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 maupun Peraturan KPU Nomor 12 tahum 2012,” jelasnya, melalui siaran pers kepada wartawan di Jakarta kemarin.
Dijelaskan, KPU telah secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas menetapkan tata cara verifikasi daftar pengurus dan anggota parpol hanya melalui Sipol yang dicocokkan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). “Sampai waktu verifikasi dilakukan, hanya ada 2 – 5 parpol saja yang soft copy daftar pengurus dan anggota parpolnya muncul dalam Sipol. Ini yang menyebabkan banyak parpol yang tidak lolos. Seperti diketahui, KPU telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan administrasi yang belum/tidak lengkap hingga hari Senin (15/10) kemarin. (sn)