Dabo, (LINGGA POS) – Tim tripartit yang terdiri dari pengusaha, buruh dan pemerintah atau Dewan Pengupahan Lingga merencanakan akan membahas masalah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Lingga 2013, pada Jumat (19/10) depan. Pembahasan itu memang harus segera dilakukan karena data hasil kesepakatan ketiga institusi tersebut sudah harus dikirim ke Provinsi Kepri sebelum Oktober ini.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lingga Muslim, kepada wartawan Kamis (16/10). ” Memang hasil keputusan pembahasan bersama (tripartit) masalah UMK Lingga tahun 2013 sudah harur dikirim ke Gubernur Kepri sebelum akhir Oktober 2012 ini,” aku Muslim yang juga selaku Ketua Dewan Pengupahan Lingga.
Terpisah, Sekretaris Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin, Kabupaten Lingga Suwahyo membenarkan tenggat waktu hasil pembahasan UMK tersebut. “Kita telah bertemu sebelumnya. Nanti kita akan bahas besaran UMK dan usul an sebesar 100 persen, namun tentu itu akan ditentukan dari hasil kesepakatan dengan pihak pengusaha serta pemerintah dalam hal ini juga dewan pengupahan selaku mediatornya,” kata Suwahyo.
Sementara Kasi Perlindungan Pengembangan TKLN dan Jamsostek, Dinsosnakertrans Lingga Sy. Nur Dewi Setiawati mengatakan, untuk penentuan UMK tersebut berarti tidak lagi menunggu hasil tim survei Kebutuhan Hidup Layak, yang sebelumnya telah direncanakan turun ke lapangan pada Oktober ini. Tim itu diketuai oleh Ibrahim dari BPS Lingga.
Pada pertemuan bersama tim survei yang turun ke lapangan untuk menentukan KLH tersebut didapat angkanya sebesar Rp2,2 juta. Meskipun pada pembahasan itu dari pihak pengusaha yang dalam hal ini diwakili Apindo Kabupaten Lingga, tidak hadir. Sementara besaran KLH tersebut akan menjadi acuan untuk menentukan berapa sebenarnya angka yang tepat dan saling menguntungkan dalam menentukan UMK Lingga tahun 2013 depan. (arn)