Daik, (LINGGA POS) – Polsek Daik, di Daik Lingga saat ini mengamankan seorang pemuda berinisial DS, 26 tahun, warga Daik Lingga. Dia diduga melakukan perbuatan tidak senonoh, mencabuli seorang gadis masih di bawah umur, sebut saja Melati, yang baru berusia 14 tahun.
Dari pengakuan tersangka yang diketahui belum mempunyai pekerjaan tetap (pengangguran) ini, dia melakukan pencabulan menggauli Melati dengan bujuk rayu kepada korban, Minggu (14/10) di tempat kejadian perkara yakni disekitar jalan menuju Puskesmas Pancur. Tentu saja korban menolak diajak melakukan hubungan yang semestinya hanya boleh dilakukan suami isteri yang sah.
Namun, apalah daya perlawanan yang diberikan gadis belia yang masih ‘abg’ itu tidak sebanding dengan tersangka yang sudah dirasuki nafsu setannya itu. Melati akhirnya pasrah dan hanya bisa menangisi nasibnya yang naas.
“DS mencabuli korban yang masih di bawah umur,” terang Kanit Reskrim Polsek Daik, Aipda Hendri, Selasa (16/10) kepada wartawan. Guna penyidikan lebih lanjut tersangka ditahan (diamankan) di Polsek Daik dan menunggu hasil visum dokter berkenaan kejadian itu. DS dipersangkakan melanggar pasal 82 UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (arn,tp)