Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, meminta agar Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) HM Sani untuk menganulir atau membatalkan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri. “Saya sudah berbicara dengan Gubernur Kepri dan saya sudah sampaikan agar pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas (DKP) dibatalkan,” kata Gamawan dikantornya, Rabu (17/10), seperti dirilis Batam Pos.
Azirwan, eks napi yang telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dan juga diwajibkan membayar denda uang sebesar Rp100 juta, subsider tiga (3) bulan kurungan penjara pada kasus suap alih fungsi Hutan Lindung di Kabupaten Bintan.
Ketika itu Azirwan menjabat selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan. Putusan pengadilan pada 1 September 2008, telah dijalaninya Azirwan, yang selepas itu dia kembali bekerja di Pemprov Kepri hingga kemudian diangkat menjadi Kepala Dinas DKP Pemprop Kepri.
Hanya saja, senada yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar, bahwa adalah kewenangan dibatalkan atau tidak pengangkatan Azwar tersebut sepenuhnya menjadi kewenangn Gubernur Kepri. “Terserah beliau nantinya, kami hanya mengingatkan saja,” ujar Gamawan sembari mengatakan dirinya siap jika dipanggil Komisi II DPR RI, guna dimintai keterangan atas pengangkaan Azirwan tersebut. “Semestinya bukan saya yang dipanggil, tapi pihak Mempan dan RB itu,” pungkasnya. (bp)