Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Bantuan dana insentif yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri kepada guru di seluruh kabupaten/kota di Kepri tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta. Namun, dana insentif tersebut dipastikan tetap diberikan per-semester.
Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Kepri Yatim Mustafa mengatakan, bantuan insentif yang diberikan setiap semester oleh Pemprov Kepri kepada guru negeri maupun guru swasta tidak ada perbedaan atau diberikan dengan nominal yang sama, dimana setiap gurunya diberikan sebesar Rp200 ribu per-bulan.
Hanya saja bantuan ini dikucurkan tetap secara semester (6 bulan sekali) kepada para guru penerima di seluruh Provinsi Kepri. Terkait keinginan guru agar dibayarkan setiap bulan sekali, Yatim mengatakan, ketentuan pengucuran dana insentif tersebut tidak bisa diubah. “Tidak mungkin dana insentif diberikan setiap bulan. Ketentuannya jelas, setiap guru akan diberikan per semester,” terang Yatim, kepada awak media, Senin (5/11).
Memang banyak para guru meminta agar Pemprov Kepri membayar setiap bulan dengan berbagai alasan, umumnya untuk menambah kebutuhan pokok sehari-hari. Jika tidak setiap bulan, paling minimal dibayar per triwulan (3 bulan sekali) harap mereka. “Ya, kalau tidak bisa sebulan sekali, tolong dibayarkan tiga bulan sekali saja. Banyak kebutuhan sehari-hari kami terpaksa nombok,” ujar seorang guru yang tak mau disebut namanya. (rasn,kb)