Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Tagor Napitupulu yang juga selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri mengatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kepri tahun 2013 yang merujuk kepada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tanjungpinang yang terendah di provinsi ini yaitu sebesar Rp1.395.442,- Berdasarkan pertimbangan tersebut maka Gubernur Provinsi Kepri HM. Sani menetapkan besarnya UMP Provinsi Kepri dipatok dengan Rp1.365.087,-
“Upah minimum provinsi ini merujuk kebutuhan hidup layak di Tanjungpinang yang terendah sebesar Rp1.395.442,- Ini sudah kita sepakati bersama,” ujar Napitupulu dikantornya, Tanjungpinang, Jumat kemarin. Sementara, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan sampai saat ini baru terdapat 5 provinsi yang telah menetapkan UMP 2013, diantaranya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten. Jakarta menetapkan UMP-nya sebesar Rp1.878.789. Muhaimin berjanji akan mengumumkan UMP 2013 pada tanggal 20 November 2012 depan. Dewan Pengupahan Kabupaten LINGGA yang diketuai oleh Muslim mengaku sudah mengirimkan hasil pembahasan berkenaan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lingga tahun 2013 kepada Gubernur Kepri pada medio ketiga bulan Oktober lalu dengan besaran Rp1.143.500,- (jk,rasn,tn)
View Comments (1)
Jawa Barat sudah menetapkan UMPnya tapi kenapa tidak dicantumkan..