X

MENDAGRI :”SK-NYA AKAN SAYA COPOT” SEKDA LINGGA :”PENUNJUKKAN MEREKA SESUAI ATURAN”

Jakarta, (LINGGA POS) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengingatkan kepada kepala daerah dan Sekda daerah agar tidak bermain-main terhadap Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800/4329/SJ tentang pencobotan PNS yang berstatus mantan terpidana (napi) korupsi. SE tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS serta PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Kemarin saya telpon gubernur dan sekda di daerah. Saya dengar di daerah bapak, PNS terpidana korupsi diberi jabatan lagi. Tolong itu dicopot. Itu sudah saya buat petunjuk undang-undangnya,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan dikantornya, Kamis (9/11). Dia menegaskan, jika masih ada PNS terpidana korupsi masih menjabat, dia akan langsung mencabut surat ketetapan pengangkatan itu. “Kalau ada SK provinsi atau kabupaten/kota mengaktifkan memberi jabatan kepada PNS mantan koruptor, saya akan batalkan (copot) SK-nya,” ujar Gamawan. Diakuinya, pihaknya telah mengidentifikasi ada sebanyak 14 PNS mantan napi korupsi dari seluruhnya sebanyak 153 PNS mantan napi korupsi yang telah diangkat atau diberikan jabatan struktural. Terbanyak di Kabupaten Lingga dimana ada 7 orang PNS mantan napi korupsi yang diangkat memegang jabatan struktural.

Sesuai Aturan.

Sementara itu, Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemkab Lingga menilai, pengangkatan pejabat status mantan napi korupsi untuk menduduki jabatan struktural sudah sesuai aturan. Baperjakat Pemkab Lingga bersikeras takkan mencopot mantan napi tersebut dari jabatannya saat ini. Hal itu dikatakan Sekda Lingga yang juga selaku Ketua Baperjakat Lingga Kamarudin. Dia berkilah, PNS mantan napi korupsi tersebut telah memenuhi syarat PP Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural. “Mereka memenuhi syarat untuk menduduki jabatan tersebut,” kata Kamarudin, kepada Batam Pos, Rabu (7/11). Kata dia, ada tiga dasar hukum yang menjadi pertimbangan penunjukkan mereka. Yakni pasal 8 PP Nomor 33 tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, SE Kepala BAKN Nomor 04/SE/1980 tentang Pemberhentian PNS, dan Penjelasan UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Perubahan UU Nomor 8 tahun 1975 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, dimana pasal 23 menjelaskan, PNS diberhentikan dengan tidak hormau atau tidak diberhentikan tergantung kepada berat ringannya pelanggaran atau memperhatikan jasa dan pengabdian dari PNS yang bersangkutan. (arn,tn,bp)

Categories: LINGGA