X

USIA PENSIUN PNS BISA SAMPAI 58 TAHUN, ASAL ….

Jakarta, (LINGGA POS) – Meski DPR RI berkeinginan memperpanjang batas usia pensiun (BUP) PNS menjadi 58 tahun, namun pemerintah tetap kukuh pada angka 56 tahun. Alasanya, berkaitan dengan kemampuan fiskal negara yang otomatis akan terbebani bila BUP ditambah 2 tahun. “Memang dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), DPR mencantumkan BUP PNS, 58 tahun. Namun, hal itu masih dibahas lebih lanjut oleh pemerintah karena kalau diaminkan, pertimbangannya apakah negara mampu membayar pensiun PNS-nya?” kata Wamen PAN & RB, Eko Prasojo, dikantornya, Kamis lalu.

Dalam pembahasan internal pemerintah, kata dia, opsi 56 tahun masih tetap dipertahankan. Kalau kemudian diperpanjang BUP menjadi 58 tahun (opsi kedua), pemerintah tetap menetapkan persyaratan utama. Yaitu, PNS bersangkutan harus dilakukan kompetensi, baru masa pensiunnya bisa diperpanjang. Sebaliknya bila tidak, BUP tidak diperpanjang bahkan bisa dipensiun dini. “Syarat lainnya, harus sesuai kebutuhan organisasi. Jika skillnya dibutuhkan, bisa ditambah dua tahun,” kata Eko.

Pemerintah Pusing.

Pemerintah memprediksi ledakan pensiun PNS pada 2025 cukup signifikan. Pada 2015 saja, tanggungan belanja pensiun di APBN mencapai angka Rp100 triliun. Pada 2025 jumlah pensiun PNS diperkirakan mencapai 2,5 juta orang, sementara PNS aktif hanya 4,5 juta orang. Sehingga dengan demikian pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar Rp175 triliun !

Dengan komposisi jumlah PNS pensiun dengan PNS aktif seperti itu, skema pengelolaan dana pensiun dengan sistem “pay as you go” tidak bisa diterapkan. “Jika nanti yang pensiun 2,5 juta orang, harus ada PNS aktif 14 juta orang, baru sistem itu bisa dijalankan,” terang Eko. Saat ini, sistem pembayaran iuran pensiun yang dibayarkan oleh setiap PNS aktif hanya 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. (esy,wan,jpnn)

Categories: NASIONAL