Jakarta, (LINGGA POS) – Peran Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dalam pembinaan karir PNS belakangan ini hanya formalitas. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dipegang langsung kepala daerah, dengan sesuka hati menentukan karir PNS tanpa koordinasi dengan Baperjakat. Alhasil, seorang pejabat eselon II bisa non job karena faktor suka tidak suka dari kepala daerah yang bersangkutan. Demikian diutarakan Kasubdit Peraturan Perundang-Undangan BKN, Sukamto di Jakarta, Jumat (9/11).
Dijelaskannya, Baperjakat dibentuk sebagai kelengkapan PPK untuk pembinaan karir PNS seperti kenaikan pangkat, pengangkatan, pemindahan (mutasi) dan pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural. “Baperjakat melakukan pemeriksaan menyangkut syarat administrasi, penilaian dan memberikan rekomendasi kepada PPK (gubernur, bupati/walikota) di daerah,” ujarnya. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 tahun 2003, PPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan PNS dari dan dalan jabatan strukturak dilingkungannya. Namun, sekali pun punya kewenangan, PPK harus memperhatikan Norma Standard Prosedur (NSP) dibidang kepewagaian serta norma kepatutan.
NSP tersebut antara lain adalah UU Nomor 43 tahun 1999 sebagai pengganti UU Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, PP Nomor 100 tahun 2000 junto PP Nomor 13 tahun 2002 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Struktural, dan lain sebagainya. “Baperjakat akan diperkuatkan lagi fungsinya, apalagi dengan adanya RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana Sekretaris Daerah menjadi PPK,” jelas Sukamto.
Bisa Diberhentikan Dengan Tidak Hormat.
Terkait masalah banyaknya PNS mantan napi korupsi yang kembali diangkat menjadi pejabat struktural, Wamen PAN & RB Eko Prasojo menyatakan, sesuai RUU ASN yang menjadi revisi UU Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, dimana salah satu pasal menyebutkan, PNS yang divonis bersalah atas kasus korupsi dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, harus diberhentikan dengan tidak hormat. “Pemberhentian ini tidak melihat berapa banyak vonis putusannya, sedikit atau banyak tetap dipecat,” tegas Eko dikantornya, Kamis lalu. Kata dia, mereka yang dipecat itu masih berhak menerima pensiun, tetapi tambahan iuran dari pemerintah tidak diberikan.
Sementara sanksi berbeda diberikan kepada PNS yang terlibat kasus pidana umum seperti antara lain perselingkuhan, utang piutang dan sebagainya, yang divonis di bawah 4 tahun. Dimana dalam RUU ASN disebutkan, PNS yang divonis bersalah dan divonis di bawah 4 tahun, masih bisa diaktifkan kembali sebagai ASN setelah menjalani hukumannya. Namun jika divonis di atas 4 tahun, akan diberhentikan dengan tidak hormat. (jpnn)