Daik, (LINGGA POS) – Jadwal program perekaman e-KTP yang semula dipatok hingga 7 November 2012, kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2012 sesuai jadwal perpanjangan yang berlaku secara nasional dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Saya sudah dikontak Korwil V Kemendagri dimana perekaman massal e-KTP ini diperpanjang sampai tanggal 31 Desember 2012,” kata Sekretaris Disdukcapil Lingga Ajis MY, seperti dikutip Haluan Kepri kemarin. Permasalahan di Lingga menurut dia, diantaranya terkendala misalnya ada warga yang memiliki KTP Lingga tapi berdomisili di luar Lingga seperti pelajar, mahasiswa dan para pekerja yang umumnya 3 atau 6 bulan sekali baru pulang kampung. Ada pula warga yang salah satu keluarganya sudah meninggal dunia, tapi tidak melaporkan surat kematian ke RT atau RW, yang akibatnya datanya masih tetap tercatat di kantor Disdukcapil.
Saat ini jumlah warga Lingga yang wajib KTP dan program perekaman e-KTP berjumlah 66.772 jiwa. Setakat ini baru mencapai 58.448 jiwa atau sekitar 87,60 persen, meski pun demikian Kabupaten Lingga merupakan salah satu daerah kategori teratas dalam penyelesaian program perekaman e-KTP di tingkat Provinsi Kepri.
Sementara untuk target nasional, perekaman e-KTP telah melampaui target dari 172 juta jiwa menjadi 172,428 juta jiwa per 7 November 2012. Dari data Kemendagri,hingga 7 November 2012 dari 497 kabupaten/kota, sebanyak 217 kabupaten/kota yang telah mencapai target perekaman e-KTP. (arn,hk,k)