Dabo, (LINGGA POS) – Mulai tahun 2014, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) akan dipungut langsung oleh daerah sendiri (Pemda) masing-masing. Untuk itu Pemkab Lingga melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (DP2KA) Kabupaten Lingga, mulai melakukan sosialisasi dan juga memberikan pelatihan khususnya bagi para petugas pemungutan PBB tersebut. Hal itu dikatakan Kabid Pendataan DP2KA Lingga Mulkan Azima, Rabu kemarin.
Kata dia, mulai 2014 pemerintah pusat sesuai programnya telah menyerahkan tentang pengelolaan pemungutan pajak PBB kepada masing-masing provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia. “Karena itu untuk menyesuaikan program tersebut kita melakukan sosialisasi dan juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada petugas pemungut pajak tersebut. Melalui sosialisasi ini akan diberikan pembekalan dan tata cara pendataan dan atau pemutakhiran data PBB, P2 untuk Camat, Lurah dan Kades serta pengelola atau petugas pemungut PBB di wilayah pemerintahan Kabupaten Lingga,” katanya. Sehingga, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, pajak PBB akan dipungut langsung oleh Pemda setempat.
Disebutkan, pemasukan daerah melalui pungutan pajak PBB sekitar Rp400 juta, dimana daerah menerima kembali dari hasil pungutan pajak tersebut dari pemerintah pusat sebesar 60 persen. Ke depan, jika sudah diterapkan diharapkan nilainya semakin bertambah untuk pembangunan daerah. Diakuinya, memang saat ini masih ditemukan kendala karena datanya belum lengkap dan diperlukan segera pendataan ulang mengenai pajak PBB di Lingga. (arn,hk)