Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Rabu (28/11) KPK menggelar Seminar Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Kepri. Dari KPK diwakili Deputi Pencegahan KPK Harismoyo Retno Hadi dan Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Kepri, Imam Bestari. Hadir dalam acara tersebut Wagub Kepri Soerya Respationo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kepri, Sekdaprov Kepri, para kepala SKPD dan pejabat Kota Tanjungpinang, Bintan serta seluruh SKPD dilingkungan Pemprov Kepri.
Dalam paparannya, Hasmoyo mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan monitoring terhadap kinerja seluruh Pemda di Indonesia. Ini dilakukan dalam upaya pencegahan secara dini tindak pidana korupsi. “Kita pro aktif melakukan pencegahan di semua daerah. Kita harap tindak pidana korupsi bisa ditekan sekecil mungkin,” katanya.
Sementara dalam sambutannya Wagub Kepri mengatakan, penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana APBD. “Karena itu seluruh jajaran SKPD dan pengguna anggaran harus memahami masalah pertanggungjawaban anggaran. Ini juga merupakan bagian tak terpisahkan dari peningkatan kualitas pelayanan aparat pemerintah kepada masyarakat”, kata Soerya.
Akan Rilis Indeks Pelayanan Publik. Dalam konferensi pers, Harismoyo mengatakan mengatakan dalam waktu dekat pihaknya kembali menerbitkan indeks penilaian pelayanan publik sekuruh Indnesia. Penilaian ini terkait dalam penyelenggaraan di Pemda dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seperti pembuatan e-KTP, KK, SIM, Pajak, STNK, Paspor dan lainnya. 2011, indeks penilaian Kota Tanjungpinang naik 7,6 persen atau berada diperingkat 12. “Penilaian ini terkait pada pelayanan Pemda secara horizontal dan vertikal, baik itu pemerintah maupun departemen terkait yang ada di daerah,” kata Harismoyo.
Turun Tanpa Pemberitahuan.
Menindak lanjuti berbagai laporan dan pengaduan dari LSM, mahasiswa dan masyarakat lainnya, pihaknya berjanji akan menyerahkan kepada penyidik KPK. “Akan kami tindaklanjuti melalui penyidik KPK yang akan turun langsung tanpa pemberitahuan ke Pemda,” pungkasnya. (rasn,kb)