X

Rp39,3 TRILIUN UANG NEGARA DIRAMPOK KORUPTOR

Jakarta, (LINGGA POS) – Ketika faktor integritas menjadi acuan bangsa-bangsa di dunia maju, di Indonesia terjadi sebaliknya. Korupsi justru terus bergenerasi secara masif. Bayangkan, sebanyak 1.408 kasus korupsi yang merampok uang rakyat yang dikelola negara senilai Rp39,3 triliun dalam kurun 2004-2011 menjadi bukti buruk korupsi. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (4/12). Hadir juga ketika itu Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Menkeu Agus Martowardojo. “Menjadi sangat fundamental hari ini untuk melihat hadirnya integritas sebagai perjuangan semesta. Ini bukan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga berbagai pihak,” kata Anies. Menurut dia, dunia sekarang tidak bisa lagi menoleransi hadirnya individu tanpa integritas. Tren dunia adalah menuju tata kelola yang baik, hilangnya korupsi. Pemiskinan Struktural. Sebaliknya di Indonesia, cacat integritas masih di beri ruang. Buktinya, individu yang pernah terjerat kasus korupsi bisa maju menjadi bupati, para mantan napi korupsi malah diberi jabatan struktural. “Namun, tak pernah ada kata terlambat dalam memulai integritas, dengan memupuk kesadaran kolektif bahwa korupsi bisa membuat pemiskinan struktural bangsa kita,” kata Anies.Lebih jauh Busyro menjelaskan, korupsi telah menyebabkan pemiskinan secara struktural, konflik horizontal dan akhirnya menimbulkan krisis peran negara. Dia merinci, dalam kurun 2004-2011 terjadi 1.408 kasus korupsi yang ditangani aparat hukum dengan nilai kerugian negara Rp39,9 triliun yang dikorup itu bisa membangun 393.000 rumah sederhana, atau bantuan modal usaha bagi 3,9 juta sarjana baru, 785.000 koperasi, bisa pula diberikan untuk 67 juta anak SD bersekolah gratis selama satu tahun atau membelikan sebanyak 7,9 juta unit komputer untuk sekolah-sekolah sebagai sarana belajar mereka.

Yang lebih menyedihkan sekaligus mengkhawatirkan, kini korupsi sudah terjadi bergenerasi. Tersangka korupsi kini berusia 40 tahun semakin banyak, termasuk juga kaum perempuan. Evolusi korupsi mengarah pada bentuk-bentuk baru, semakin sistemik dan sinergi didesain begitu rupa. KPK menemukan banyak peraturan dan kebijakan baik di pemerintah pusat maupun pemda melegalkan sesuatu yang ilegal seperti penyusunan UU yang sifatnya pesanan direvisi tanpa alasan logis, tanpa dasar moralitas hukum. Ada pula UU yang diajukan uji materi dan akhirnya dinyatakan inkonstitusional. Korupsi di daerah, kata Busyro, semakin jamak. Targetnya adalah APBD yang dijadikan sasaran empuk oleh oknum eksekutif dan legeslatif dan melibatkan pula cukong politik dan cukong finansial.

Data KPK melansir, dari 332 tersangka kasus korupsi kurun 2004-2011 itu, 106 orang tersangka adalah pejabat eselon I-III,swasta 69 orang tersangka, anggota DPR dan DPRD 65 orang tersangka, gubernur 8 orang tersangka, bupati dan wakilnya serta walikota dan wakilnya 31 tersangka, hakim 6 orang tersangka, jaksa 2 orang tersangka, komisioner 7 orang tersangka, belum lagi dari sektor pajak, PNBP, belanja barang dan jasa, bansos, pungutan daerah hingga transfer daerah. (ks,ant/osa)

Categories: NASIONAL