(LINGGA POS) – Teka teki provinsi mana yang sebenarnya paling berhak mengelola Pulau Berhala, agaknya belum akan terjawab hingga tahun 2012 berakhir. Berdasarkan jadwal sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah dirilis resmi di websitenya www.mahkamahkonstitusi.go.id hingga 15 Januari 2013, tidak ada sidang yang mengagendakan putusan (amar) tentang kepemilikan pulau dengan gugusan batu karang nan indah itu.
Meski pun sebelumnya telah diputuskan, pulau ini masuk dalam Provinsi Kepri, namun pihak Provinsi Jambi seperti diketahui belum mengaku kalah dan mengajukan PK ke MK atas status Pulau Berhala. Karo Hukum Sekdaprov Jambi Jailani yang dimintai tanggapannya terkait hal ini melalui telepon, mengaku sedang rapat sehingga tak bisa memberikan komentar. Namun dalam jadwal yang dilansir MK memang agenda sidang di dominasi dengan masalah sengketa pilkada dan perkara-perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Senada yang disebutkan Jailani beberapa waktu lalu, bahwa MK memprioritaskan perkara yang sifatnya mendesak dan menyangkut kepentingan publik secara luas atau skala nasional. Seperti diketahui, bahwa pada sidang MK kali ini adalah benar-benar menentukan dan tentu saja sangat ditunggu kedua belah pihak, Jambi dan Kepri. Karena, sidang terakhir ini akan menjadi keputusan final pemerintah RI yang tidak bisa diganggu gugat lagi terkait kepemilikan Pulau Berhala yang saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Tanjungjabung Timur, Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jambi Natres Luthfi berharap pula, pulau eksotis yang hanya berjarak dua jam dari Nipah Panjang, Kabupaten Tanjungjabung Timur itu segera menjadi ‘milik’ Jambi.
Sebab dipastikan, pihaknya sudah merencanakan berbagai agenda untuk mengelola kekayaan bahari pulau itu. Pihaknya, lanjutnya, sudah sudah mendapat sinyal lampu hijau dari negara Jepang, yang akan siap turut serta dalam pengelolaan kekayaan bahari Pulau Berhala, diantaranya pengembangan budi daya ikan hias dan penyu. (rey,kb)