Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Gubernur Provinsi Kepri H.M. Sani telah menandatangani berkas usulan Upah Minimum Kabuapaten/Kota (UMK) tahun 2013 se- Provinsi Kepri setelah sebelummya melalui beberapa kali revisi dan pembahasan yang alot di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota (DPK) maupun di Dewan Pengupahan Provinsi (DPP). Dari sebanyak 7 kabupaten/kota di Provinsi Kepri, 6 kabupaten/kota yang telah disetujui, sementara dari Kabupaten Karimun yang baru memasukkan usulan untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Wakil Gubernur Provinsi Kepri H.M. Soerya Respationo membenarkan telah ditandatanganinya atau disyahkannya berkas usulan UMK 2013 oleh Gubernur Kepri dan akan mulai efektif berlaku mulai 1 Januari 2013. “UMK enam kabupaten/kota itu sudah disahkan atau diteken Gubernur. Nilainya sesuai dengan usulan masing-masing kabupaten/kota. Tinggal satu lagi yaitu Karimun. Nanti setelah dimasukkan, baru dibahas seperti biasa sesuai mekanismenya,” kata Soerya, seperti dikutip Tribun Batam. Seperti diketahui untuk besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2013 telah ditetapkan sebesar Rp1.365.087 sementara untuk UMK 2013 yang telah disahkan untuk masing-masing kabupaten/kota adalah sebagai berikut : 1. Kabupaten LINGGA Rp1.365.000 2. Kabupaten Bintan Rp1.900.000 3. Kabupaten Natuna Rp1.370.000 4. Kabupaten Anambas Rp1.470.000 5. Kota Tanjungpinang Rp1.105.000 6. Kota Batam Rp2.040.000 Mengenai proses pengesahan UMK tahun 2013 masing-masing daerah tersebut masih menunggu keluarnya Surat Keputusan (SK) resmi dari Gubernur Provinsi Kepri saja. (rasn)
GUBKEPRI TANDATANGANI UMK TAHUN 2013 SE-PROVINSI KEPRI
Related Post
-
KAFILAH DARI 13 KECAMATAN MERIAHKAN MALAM TAKRUB MTQ VIII KABUPATEN LINGGA
Senayang, LINGGA POS - Kafilah dari 13 kecamatan yamg ada di Lingga bersama memeriahkan Malam…
-
SATBINMAS POLRES LINGGA GELAR FGD TENTANG PENCEGAHAN & PENANGGULANGAN VIRUS CORONA
Dabo, LINGGA POS - Polres Lingga melalui Satbinmas Polres Lingga menggelar Forum Group Discussion (FGD)…
-
2015 – 2019, 473 KADES TERSANGKUT MASALAH HUKUM PENYALAHGUNAAN DANA DESA
Tanjungpinang, LINGGA POS - Sebanyak 473 Kepala Desa (Kades) di seluruh Indonesia tersandung masalah hukum…
View Comments (10)
iyaaa..parah...harusnya lebih tinggi dri bintan
kenapa di anambas sangat kecil dri batam dan binta??padahal barang2 di anambas sangat mahal dan kos2sanya paling kecik setengah juta,,,,, apa pejabat2 yng memutuskan tidak punya perhitungan, atau tidak punya hati nurani sebagai manuasia.???tolong dong???di perhitungkan lgi???pas memutuskan keputusan bgi banyak orang??terimakasihhhh
Berita Tempo dulu...
gmna kpastian UMK d batam
sangat tidak adil bagi masyarakat tanjungpinang, masa UMK sll pling rendah, pd hal kebutuhan sehari2 di tanjungpinang gak jauh dgn kota ataupun kabupaten lainnya, wahai masyarakat tanjungpinang berikan pendapat anda tuk pimpinan kita
Sp blng t.pinang trpncil???
Hrga sembako di pinang serba mahal,jd gk sebanding dgn umk yg di ttp kan pmrnth
hahahahaha....terpencil tp brg serba mahal haiy.....
Emang TPI terpencil sich Jef, lagian vegetarian disana juga super murah. Yang mahal cuma ayam goreng aja kayaknya
Knp sich umk tanjung pinang sllu paling kecil padahal smua harga sembako mahal tp gaji kecil,,,pendapatan gk sesuai dgn pengeluaran.
UMK Kab.Bintan sudah ditetapkan Rp. 1.900.000. Mantap......