Daik, (LINGGA POS) – Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (KPAD) Pemkab Lingga Jabar Ali, menyusul sebagai orang kedua mengikuti jejak Kepala Dinas PU Pemkab Lingga Iskandar Ideris mengundurkan diri dari jabatannya. Keduanya diketahui termasuk diantara 7 orang PNS di jajaran Pemkab Lingga dalam kategori “PNS mantan napi” yang dipercayakan menduduki jabatan struktural di negeri Bunda Tanah Melayu. “Adik saya (Jabar Ali) telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Lingga. Ini dilakukan sebagai bentuk ketaatan seorang PNS terhadap Surat Edaran Mendagri yang melarang PNS mantan napi menduduki jabatan struktural di pemerintahan,” kata Kamaruddin Ali, seperti dikutip dari Tanjungpinang Pos, Rabu (18/12).
Kamaruddin dan Jabar adalah dua kakak beradik. Saat ini Kamaruddin memegang jabatan sebagai Ketua DPRD Lingga. Kata Kamaruddin, adiknya itu sudah menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya itu sejak beberapa waktu lalu. Hanya saja niat itu urung dilakukan mengingat tanggungjawabnya yang harus dia kerjakan sebagai orang nomor satu di KPAD dan juga sedang mempersiapkan laporan pertanggungjawabnya di sana termasuk memperjuangkan peningkatan sarana dan prasarana kantor. Terbukti KPAD Lingga berhasil mendapatkan bantuan mobil untuk operasional langsung dari pemerintah pusat. “Prinsipnya saya mendukung penuh langkah yang diambilnya. Walau bagaimanapun, mengundurkan diri adalah jalan yang bijakdilakukannya,” imbuh legislator Partai Golkar ini.
Setidaknya, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh Indonesia itu, telah ‘merenyuhkan’ hati para PNS mantan napi terkait pokok isi surat edaran tersebut. Sebelumnya, Azirwan, Kepala Dinas DKP Pemprov Kepri secara jantan mengundurkan diri justru sebelum SE Mendagri itu terbit. (syk,tp)