X

20 BULAN PENJARA UNTUK BASRI bin BUJANG

Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Basri bin Bujang, staf Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma, Kabupaten Lingga yang berlokasi di Jalan Kesehatan, Dabo Singkep, terdakwa kasus penipuan yang berkedok proyek di PDAM Lingga beberapa waktu lalu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman 1,8 tahun atau 20 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Daik-Lingga, Ricky Panggabean, Kamis kemarin mengatakan, terdakwa Basri bin Bujang dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan penipuan kepada korbannya, Joli, seorang pengusaha/kontraktor di Dabo Singkep. Joli dijanjikan terdakwa akan diberikan proyek di PDAM Lingga. Namun, setelah ditunggu-tunggu proyek yang dijanjikan tidak pernah ada hingga jatuh tempo pembayaran “uang dp”, proyek tersebut ternyata nihil alias hanya akal-akalan terdakwa. Akhirnya masalah itu dilaporkan korban kepada pihak berwajib hingga perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan dijatuhkan hukuman penjara empat bulan lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dengan 2 tahun penjara. “Ya, kita menuntut dua tahun penjara. Tetapi majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan dengan hukuman satu tahun delapan bulan, kepada terdakwa,” pungkasnya. (rasn,hk)

Categories: LINGGA