Tanjungpinang, (LINGGA POS) – Disaksikan oleh Menteri PAN & RB Azwar Abubakar, Wakil Ketua Ombudsman RI Azlaini Agus didampingi Gubernur Kepri HM Sani, Kapolda Kepri, Danrem 033 Wira Pratama Kepri dan para FKPD se-Kepri, gubernur dan bupati/walikota dari 7 kabupaten/kota se-Kepri menandatangani pakta integritas untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kepri dengan tujuan menjadikan Kepri sebagai “Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani.”
Kesefahaman bersama itu dilaksanakan di gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu lalu. Menurut Sani, Kepri sebenarnyalah telah melakukan berbagai langkah pencegahan terhadap korupsi. Itu di mulai pada 2010 dengan melakukan lelang terbuka lewat media elektronik (online). “Ke depan kami juga akan membentuk badan layanan pengadaan. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi,” kata Sani. Pihaknya, lanjut Sani, akan terus melakukan upaya pemberantasan korupsi. Pada 2012, Pemprov Kepri sudah menyusun roadmap reformasi birokrasi dan hal itu akan terus dilanjutkan dengan melakukan evaluasi menyeluruh.
Selanjutnya, Azlaini Agus menjelaskan dewasa ini pemberantasan korupsi ditempuh melalui dua jalur. Yakni pencegahan dan penindakan. “Upaya penindakan tidak akan memberikan makna besar jika tidak ada pencegahan. Dengan adanya upaya pencegahan yang kita saksikan saat ini lewat penandatanganan zona integritas, maka kita selangkah lebih maju dalan menunjukkan komitmen mencegah korupsi,” kata Agus.
Diharapkannya, ke depan, pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat. “Melayani dan mampu melakukan satu hal, yaitu pelayanan publik yang berkualitas”. Senada dikatakan Azwar Abubakar, bahwa keberhasilan dari pemberantasan korupsi tidak melulu ada di Pemprov Kepri saja. Namun, ianya mencakup seluruh pemkab dan pemkot. “Berhasilnya suatu daerah dalam pemberantasan korupsi adalah keberhasilan pemprov, kabupaten dan kota. Kata Azwar, ada empat hal yang harus dilakukan, yakni dengan pengorbanan, upaya keras, komitmen dan konsistensi. (rasn, hk,kb)