Jakarta, (LINGGA POS) – Pemerintah telah melakukan pembatasan penerimaan pegawai negeri sipil (PNS) selama 16 bulan terakhir. Moratorium ini dilakukan agar anggaran pemerintah dapat lebih sehat. Wakil Menteri PAN & RB Eko Prasojo mengungkapkan, jumlah PNS telah berkurang sebanyak 4,7 juta menjadi 4,45 juta. Menurutnya, pemerintah bukan hanya mengurangi jumlah, tetapi juga menata kembali kebutuhan dan lain-lain. ” Kita rightsizing pegawai negeri dan perbaiki proses seleksi,” ujarnya pada Rapat Kerja Pemerintah 2013, di JCC Senayan, Jakarta, Senin (28/1). Kata dia, untuk tahun ini pemerintah masih menunggu analisis beban kerja dan perencanaan Sumber Daya Manusa dari Kementerian dan Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda). “Kita tidak lagi pakai kuota. Tapi lebih sesuai kebutuhan. Ini berbeda dengan sebelumnya yang based on formasi,” jelas Eko. Menurutnya, nantinya sekira 60 ribu pegawai harus sesuai dengan tingkat analisis kebutuhan. Sedangkan untuk anggaran masih belum, karena bila direkrut tahun ini pembiayaannya baru masuk pada 2014. “Juni baru selesai, anggaran akan masuk dalam APBN 2014,” tambahnya.
Gaji PNS Sesuai Kinerja. Pemerintah berencana menyesuaikan gaji pokok PNS sesuai bobot jabatan dan kinerja pegawai. Nantinya, gaji akan disesuaikan dari tingkat Presiden hingga pegawai. Eko mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah menyusun sistem tersebut sehingga gaji pegawai akan menggunakan grading step. “Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sedang dalam proses pembahasan di Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan bisa kita tetapkan tahun ini supaya ada perubahan struktur penggajiannya”, kata Eko. (mrt,okz)